Kuala Pembuang – Ketua DPRD Kabupaten Seruyan Zuli Eko Prasetyo menskors rapat paripurna DPRD dengan agenda penyampaian pidato Bupati Seruyan terkait penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah daerah tahun 2022, Jumat (12/5/2023).
Diskorsnya rapat paripurna tersebut setelah ada beberapa interupsi dari anggota DPRD Seruyan, yaitu interupsi dari Anggota DPRD Seruyan Arahman.
Dalam interupsinya Arahman yang juga sebagai Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Seruyan mrnjelaskan, bahwasanya paripurna penyampaian LKPJ tahun 2022 yang digelar hari ini tidak memenuhi dua tata tertib DPRD Seruyan.
Pertama, tata tertib DPRD Pasal 79 ayat 3 yang dijelaskan bahwa penyampaian LKPJ pemerintah daerah wajib disampaikan oleh kepala daerah.
“Ini yang saya masih belum saya lihat dalam paripurna ini, sesuai tata tertib DPRD pasal 79 ayat 3, LKPJ pemerintah daerah wajib disampaikan oleh saudara bupati dan jika bupati berhalangan maka wakil bupati,” ujarnya.
Selain itu menurutnya, LKPJ tersebut juga bertentangan dengan tata tertib DPRD Pasal 79 ayat 5 yang menjelaskan bahwasanya kepala daerah berkewajiban menyampaikan LKPJ paling lambat tiga bulan setelah berakhir tahun anggaran.
“Sementara sebagaimana kita ketahui ini sudah bulan lima yang artinya penyampaian LKPJ tersebut sudah melebihi batas waktu, oleh karena itu rapat paripurna ini tidak memenuhi dua persyaratan tata tertib DPRD,” tegasnya.
Setelah mendengar interupsi tersebut dan kesepakatan anggota DPRD lainnya, akhirnya Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo selaku pimpinan rapat menskors kegiatan paripurna tersebut dan dilanjutkan kembali pada pukul 14.00 siang nanti, dengan harapan Wakil Bupati Seruyan dapat hadir pada kegiatan tersebut nantinya.(sdi)