Sampit – Anggota DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Khozaini, mengusulkan agar pemerintah daerah bekerjasama dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD untuk menyusun aturan terkait normalisasi jalur listrik.
“Tujuan dari aturan ini adalah untuk menghindari gangguan jaringan listrik yang berdekatan dengan pemukiman masyarakat, yang dapat berdampak berbahaya bagi masyarakat sekitar,” ujarnya Sabtu (18/3/2023).
Khozaini menjelaskan terdapat kasus pohon di lahan milik masyarakat yang berdekatan dengan kabel induk listrik. Meskipun kabel tersebut seharusnya dalam keadaan steril, PLN menghadapi kesulitan dalam menebang pohon karena tidak mendapatkan izin.
Karena alasan tersebut ia mendorong Pemkab Kotim untuk membuat rancangan peraturan daerah yang memungkinkan jalur listrik, terutama kabel-kabel induk yang melewati tanah milik masyarakat, untuk mendapatkan izin dari pemilik tanah.
Ia juga berencana untuk segera mengusulkan pembentukan Ranperda ini. Ia akan menyusun program-program yang ada dan bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat dalam melaksanakan rencana ini.
Khozaini berharap DPRD kotim dapat memfasilitasi proses pembuatan aturan yang tepat dan mengurangi hambatan yang dihadapi oleh PLN dalam mengamankan jalur listrik.
“Diharapkan, langkah ini dapat menjaga keamanan masyarakat serta memastikan kelancaran distribusi listrik di Kotawaringin Timur,” harapnya.(Fit).