Sampit – Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang berada di Kabupaten Kotawaringin Timur harus mematuhi Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang pemberdayaan tenaga kerja lokal. Jangan sebaliknya justru tidak memberikan kesempatan menduduki posisi strategis di perusahaan.
Ketua Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur, M Kurniawan Anwar, setelah mendapat laporan terkait banyaknya tenaga kerja luar daerah mendapatkan keistimewaan sendiri dari pihak perusahaan di Kotim.
“Hal itu tidak boleh sampai terjadi karena bagaimanapun juga perusahaan yang beroperasi kotawaringin timur setidak-tidaknya memberdayakan tenaga kerja lokal lebih dulu baru setelahnya tenaga kerja luar daerah itu senada dengan Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang tenaga kerja,” kata M. Kurniawan Anwar, Kamis (9/3/2023).
Kemudian menurutnya, sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku serapan tenaga kerja lokal bagi perusahaan harus memperkerjakan minimal 50 persen dari jumlah tenaga kerja yg dimiliki ini sesuai bunyi Pasal 26 ayat 1 dalam ketentuan peraturan daerah.
“Selebihnya pihak pemberi kerja harus memberikan jaminan kesehatan, kecelakaan kerja serta jaminan kematian sesuai Pasal 20 ayat 2 huruf a, hal ini semua didasari aturan yang sudah berlaku karena itu harapan kami jangan sampai benar-benar terjadi demikian sesuai laporan yang sering kami terima,” tegasnya.
Kurniawan menyebutkan kalau mereka akan melakukan pengawasan terkait hal ini jika ada perusahaan yang masih belum memberdayakan tenaga kerja lokal diharapkan agar mentaati payung hukum yang sudah ada.
Dia juga menambahkan agar pemberdayaan tenaga kerja lokal itu harus terealisasi dengan baik di seluruh perusahaan demi kondusifitas sebuah investasi di Kabupaten Kotawaringin Timur sehingga tidak menimbulkan kecemburuan sosial.(Fit).