Sampit – Anggota DPRD Kabupaten Kotim, Khozaini, menjelaskan pentingnya penerapan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-undang tersebut mewajibkan setiap instansi pelayanan publik untuk menyediakan saluran informasi yang dapat diakses oleh masyarakat, salah satunya melalui website resmi.
“Undang-undang memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi, oleh karena itu, setiap instansi pelayanan publik memiliki kewajiban untuk menyediakan informasi tersebut,” ujarnya Jumat, (16/6/2023).
Khozaini juga menambahkan bahwa masih ada banyak Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) di pemerintahan Kabupaten Kotim yang belum memiliki website atau situs web resmi. Padahal, website menjadi sarana penting untuk sosialisasi kepada publik di era pemerintahan berbasis elektronik saat ini.
“Dalam era yang semakin tergantung pada teknologi, website atau situs web resmi SOPD sangatlah penting. Melalui website ini, informasi yang berkaitan dengan pelayanan publik dapat disampaikan dengan lebih efektif kepada masyarakat,” ungkap Khozaini.
Ia juga menyoroti bahwa pemerintahan berbasis elektronik bukan lagi sesuatu yang dapat diabaikan, melainkan merupakan keharusan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dengan adanya website resmi, masyarakat dapat mengakses informasi tentang program, kebijakan, dan layanan yang disediakan oleh SOPD dengan lebih mudah dan cepat.
Khozaini berharap agar pemerintah Kabupaten Kotim segera mengambil langkah untuk menyediakan website resmi bagi setiap SOPD yang belum memiliki. Langkah ini dianggap penting untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam pengambilan keputusan pemerintah.
“Dengan menyediakan website resmi, pemerintah Kabupaten Kotim dapat memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk memperoleh informasi yang mereka butuhkan. Hal ini juga akan membantu meningkatkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” tutup Khozaini.(Fit).