Muara Teweh – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Barito Utara (DPMPTSP Barut) menggelar kegiatan bimbingan teknis (bimtek) dan sosialisasi perizinan berusaha berbasis risiko tahun anggaran 2023 di salah satu aula Hotel kota Muara Teweh, Kamis (24/8/2023).
Hadir pada kesempatan itu, Wakil Bupati Sugianto Panala Putra sekaligus membuka kegiatan, mewakili unsur FKPD, kepala perangkat daerah, Camat se Barito Utara, pelaku usaha se Barito Utara dan undangan lainnya.
“Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Barito Utara yang telah bekerja keras dalam melaksanakan tugasnya sehingga dapat terselenggaranya kegiatan bimbingan teknis atau sosialisasi ini,” kata bupati dalam sambutan tertulisnya yang disampaikan Wabup Sugianto Panala Putra.
Dikatakannya, kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis ini merupakan rangkaian kegiatan penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik fasilitasi penanaman modal tahun anggaran 2023 yang terdiri dari kegiatan pengawasan penanaman modal, bimbingan teknis kepada pelaku usaha dan penyelesaian permasalahan dan hambatan yang dihadapi pelaku usaha.
Menurutnya, dalam kegiatan bimbingan teknis dan sosialisasi ini akan disampaikan berbagai hal tentang pengetahuan dan kesepahaman OPD teknis perizinan sesuai UU No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
“Penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem online single submission (OSS) wajib dilaksanakan oleh para pelaku usaha, Kementrian, Lembaga dan Pemda yang persyaratannya berlaku sama di seluruh daerah,” kata Wabup.
Dijelaskan Wabup, pelaksanaan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem OSS, merupakan sistem untuk mempermudah berusaha sebagai amanat UU Cipta Kerja, dimana setiap orang dapat melakukan akses atau bermohon secara mandiri, tanpa dibatasi waktu dan ruang.
“Untuk usaha tingkat risiko rendah dan menengah rendah tidak perlu lagi mengurus perizinan ke kantor Dinas PMPTSP Barito Utara, cukup dengan mendaftarkan ke OSS maka sudah dapat operasional,” kata dia.
Sedangkan kata Wabup untuk usaha tingkat risiko menengah tinggi, perizinan berusaha dengan nomor induk berusaha (NIB) dan sertifikat standar. Dimana sertifikat standar tersebut harus diverifikasi oleh Kementerian atau Llembaga atau Pemda sesuai dengan kewenangannya dalam rangka pemenuhan standar kegiatan usahanya.
Sedangkan jelasnya untuk usaha tingkat risiko tinggi, perizinan berusaha dengan nomor induk berusaha (NIB) dan izin, dimana membutuhkan verifikasi dan persetujuan Kementerian atau Lembaga atau Pemda sesuai dengan kewenangannya untuk dapat operasional.
“Dengan dilaksanakannya kegiatan ini diharapkan seluruh pengusaha dapat memanfaatkan sistem pelayanan OSS berbasis risiko lebih meningkat dan pelaporan mampu disampaikan secara cepat dan tepat waktu,” kata Wabup Sugianto panala Putra.
Sehingga Pemkab Barito Utara atau pihak-pihak tertentu dapat mengukur tingkat perekonomian di daerah ini secara lebih tepat atau setidaknya mendekati kondisi sebenarnya tingkat perekonomian masyarakat yang pada akhirnya dapat dimanfaatkan sebagai bahan acuan dalam merencanakan pembangunan daerah atau mengambil kebijakan-kebijakan bidang perekonomian
Wabup juga mengatakan bahwa pada prinsipnya, Pemkab Barito Utara akan terus mendorong inovasi, perbaikan dan peningkatan pelayanan perijinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Barito Utara. Pemerintah sebagai perangkat negara harus mampu menyelenggarakan pelayanan publik yang baik kepada pelaku usaha.
“Saya berharap kepada semua peserta agar bersungguh-sungguh mengikuti kegiatan sehingga dapat memahami secara baik materi yang disampaikan oleh para narasumber dan diharapkan akan memahami mekanisme dan proses perizinan berusaha saat ini,” pungkasnya.
Kepala Dinas PMPTSP Barito Utara Drs H Ardian mengatakan tujuan dilaksanakannya kegiatan bimtek ini dalam rangka meningkatkan capaian realisasi penanaman modal di Provinsi dan Kabupaten/Kota. Meningkatkan kepathuan pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Serta meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai ketentuan pelaksanaan penanaman modal dan meningkatkan minat penanaman modal untuk melakukan penanaman modal di daerah. Dan kegiatan ini diikuti para pelaku usaha di Barito Utara (UMK dan non UMK sebanyak 120 peserta,” kata H Ardian.(al)