Muara Teweh – Badan Pengelola, Keuangan dan Aset Kabupaten Barito Utara (BPKA Barut) menggelar kegiatan Fokus Group Discussion (FGD) tentang penyusunan tiga Raperbup, di aula Kecamatan Teweh Tengah, Selasa (14/11/2023).
Adapun tiga raperbup tersebut yaitu raperbup kebijakan akuntansi, raperbup sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah serta raperbup sistem akuntansi pemerintah Kabupaten Barito Utara.
Kegiatan tersebut dihadiri Plt Sekda Jufriansyah, Kepala Kanwil Kemenkum dan HAM Provinsi Kalteng sebagai narasumber, staf ahli bupati dan asisten Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Utara, kepala perangkat daerah dan undangan lainnya.
Pj Bupati Barito Utara, Drs Muhlis dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Plt Sekda Jufriansyah mengatakan bahwa Focus Discussion Group tentang Raperbup kebijakan akuntansi, raperbup sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah serta raperbup sistem akuntansi Pemkab Barito Utara ini merupakan tindak lanjut dari penjabaran Perda nomor 1 tahun 2023 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Dan juga merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 77 tahun 2020, tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.
“Mengacu pada peraturan itu dimulai dari Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota harus menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan keuangan daerah beserta peraturan teknis pelaksanaannya,” kata Plt Sekda Jufriansyah.
Dikatakannya, pengelolaan keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan manfaat masyarakat sebagaimana halnya dalam pengelolaan keuangan yang baik.
Menurut Jufriansyah Perbup tentang kebijakan akuntansi, Perbup tentang sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah serta Perbup sistem akuntansi pemerintah daerah Kabupaten Barito Utara ini harus dapat mengakomodir terhadap berbagai macam dinamika pembangunan daerah yang terjadi.
“Sehingga proses pembangunan daerah akan menjadi lebih baik, mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelaporan keuangan daerah,” kata dia.
Ia juga mengatakan tujuan dari dilakukan FGD ini adalah untuk menerima masukan-masukan yang dapat menyempurnakan raperbup yang akan disusun dengan melibatkan semua unsur perangkat daerah.
Bahwa kata Jufri dalam rancangan peraturan bupati ini mengacu dengan nomenklatur pengelolaan keuangan daerah, sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 70 tahun 2019 tentang sistem informasi pemerintah daerah.
“Dalam pengelolaan keuangan daerah telah menggunakan aplikasi yang terus dikembangkan dan disempurnakan sehingga pengelolaan keuangan menjadi efektif dan efisien,” kata dia.(al)