Bupati Mura Hadiri Sidang Dewan Penetapan Upah Minimum Kabupaten

Sen, 29 November 2021

PURUK CAHU – Bupati Murung Raya (Mura) Perdie M Yoseph menghadiri rapat sidang dewan pengupahan kabupaten setempat, untuk Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2022 .

Sebagaimana yang telah diamanatkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, bahwa kebijakan penetapan Upah Minimum merupakan salah satu program strategis nasional. 

“Maka dari itu, peran dan kepedulian terhadap kepentingan pekerja/buruh dan pengusaha serta keberlangsungan berusaha selalu hadir dengan mengatur penetapan upah minimum,” kata Perdie di aula Bappedalitbang Mura di Puruk Cahu, Senin (23/11).

Menurut dia, salah satu faktor yang dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif adalah dengan pengaturan pengupahan yang dapat memenuhi rasa keadilan.Di mana pengupahan merupakan salah satu sisi yang paling sensitif di dalam hubungan industrial dan hubungan kerja. 

Pada kenyataannya antara 70–80 persen kasus perselisihan dan pemogokan atau unjuk rasa dipicu oleh masalah pengupahan dan berbagai masalah yang terkait dengan pengupahan. 

“Salah satu penyebabnya adalah masih banyak perusahaan yang belum memahami sistem pengupahan,” tegas Perdie. 

Perusahaan tersebut, kata dia, sekedar mengetahui bahwa upah minimum harus dilaksanakan dan tidak memahami secara benar makna dan pengertian upah minimum, sedangkan permasalahan pengupahan lebih banyak disebabkan oleh upah dan penghasilan lain di luar upah minimum.

Perdie juga menuturkan, diketahui bersama, selama ini pekerja/buruh melihat upah sebagai sumber penghasilan, pemenuhan kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan diri dan keluarga, serta merupakan cerminan kepuasan kerja. 

“Sementara pengusaha memandang upah sebagai biaya produksi, sarana untuk meningkatkan produktivitas kerja dan etos kerja,” tambah dia. 

Sedangkan pemerintah melihatnya sebagai jaring pengaman agar kesejahteraan kelompok pekerja/buruh terendah tidak merosot, merupakan sarana meningkatkan dan meratakan kesejahteraan, meningkatkan daya beli masyarakat dan sarana pembinaan hubungan industrial.

”Sekali lagi saya berharap agar sidang dewan pengupahan dan seluruh pihak dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya guna membantu menciptakan iklim usaha yang lebih baik dalam rangka perbaikan ekonomi nasional dan meningkatkan kesejahteraan rakyat di Kabupaten Murung Raya. Dengan ridho Tuhan Yang Maha Esa, saya atas nama pemerintah dan kita yang hadir, Sidang Dewan Pengupahan Kabupaten Murung Raya Tahun 2021 secara resmi dibuka,” kata Perdie. 

Hadir dalam kesempatan ini juga Wakil Bupati Murung Raya Rejikinoor, Sekretaris Daerah Hermon, Asisten II Setda Feri Hardy, Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Murung Raya H.Fajarudinnor, pihak dari DPK Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan stakeholder terkait lainnya.

 

 

 

 

.

iklan

Baca Juga

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *