ASN Diharapkan Tetap Produktif dan Mandiri saat Pensiun

Sen, 3 Juni 2024

PALANGKA RAYA – Masa purna tugas atau pensiun merupakan hak bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah memenuhi syarat dan ketentuan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur tata cara pemberhentian PNS.
Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya, Akhmad Fordiansyah mengatakan untuk memberikan pemahamam dan penjelasan terkait hak-hak PNS yang telah memasuki pensiun maka dipandang perlu adanya sosialisasi program Taspen yang bertujuan untuk menjelaskan hak-hak ASN setelah pensiun.
Selain itu, membantu ASN yang memasuki masa pensiun agar tetap produktif dan memiliki penghasilan tambahan atau Mandiri secara Finansial.
“Melalui kegiatan ini diharapkan para peserta dapat lebih memahami hak-hak yang akan mereka terima setelah memasuki masa purna tugas, yang akan dibayarkan oleh PT Taspen Persero. Selain itu, peserta juga akan diberikan kemudahan pengurusan pemberkasan oleh Bank Mandiri Taspen,” ucapnya.
Ditambahkannya untuk mengisi masa purna tugas secara produktif nantinya Bank Mandiri Taspen juga akan menyediakan kredit usaha dan pendampingan usaha bagi para pensiunan.
Dirinya juga mengucapkan selamat memasuki masa pensiun kepada peserta dan mengapresiasi pengabdian mereka selama ini kepada Pemerintah Kota Palangka Raya.
“Terima Kasih atas waktu, tenaga, pikiran dan pengabdian bapak ibu semua kepada Pemko Palangka Raya, Semoga Allah SWT melindungi kita semua dan selalu diberikan kesehatan,” tutupnya.(sg)

iklan

Baca Juga

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *