Anggota DPRD Kotim Dukung Langkah Dishub Larang Kendaraan Berat Melintasi Jalan Dalam Kota

Rab, 21 Agustus 2024

Sampit, – Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kurniawan Anwar, mendukung terhadap kebijakan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Timur yang melarang kendaraan berat melintasi jalan dalam kota. Menurutnya, langkah ini penting demi menjaga ketertiban lalu lintas serta melindungi infrastruktur jalan dari kerusakan.

“Saya mendukung penuh kebijakan Dishub Kotim yang melarang kendaraan berat untuk melintasi jalan dalam kota. Ini adalah langkah yang tepat untuk mengurangi beban jalan yang tidak dirancang untuk kendaraan dengan muatan berlebih,” ujar Kurniawan Anwar, Kamis (21/8/2024).

Kurniawan menambahkan bahwa kendaraan berat yang terus melintasi jalan dalam kota dapat mempercepat kerusakan jalan, yang pada akhirnya akan merugikan masyarakat.

“Kita semua tahu bahwa jalan dalam kota seharusnya difokuskan untuk kendaraan ringan. Jika kendaraan berat dibiarkan melintas, kerusakan jalan akan semakin parah dan biaya perbaikannya juga tidak sedikit,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kurniawan juga menyoroti pentingnya penerapan aturan ini secara konsisten dan tegas oleh pihak terkait.

“Saya berharap Dishub Kotim bisa bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk memastikan bahwa larangan ini benar-benar diterapkan di lapangan. Tidak boleh ada toleransi terhadap pelanggaran yang dapat merugikan masyarakat luas,” tegasnya.

Menurut Kurniawan, larangan ini juga diharapkan dapat meningkatkan keselamatan para pengguna jalan, terutama pejalan kaki dan pengendara kendaraan kecil.

“Dengan berkurangnya kendaraan berat yang melintas, diharapkan lalu lintas di dalam kota menjadi lebih tertib dan aman bagi semua pengguna jalan,” tambahnya.

Kurniawan Anwar juga mengimbau masyarakat, khususnya para pengusaha transportasi, untuk mematuhi aturan ini demi kepentingan bersama.

“Saya mengajak semua pihak untuk mendukung kebijakan ini. Patuhilah aturan yang ada demi keselamatan dan kenyamanan kita bersama,” tutupnya.

Larangan ini akan terus dipantau oleh DPRD Kotim untuk memastikan bahwa kebijakan ini berjalan efektif dan memberikan dampak positif bagi masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur.

Sementara itu belum lama ini, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah memberlakukan larangan bagi kendaraan muatan atau angkutan barang untuk melintasi jalan dalam Kota Sampit.

“Karena Jalan Lingkar Selatan sudah fungsional, maka untuk kendaraan muatan akan kami tertibkan agar tidak masuk dalam kota,” kata Pelaksana Tugas Kepala Dishub Kotim Rody Kamislam di Sampitt.(Fit).

Foto – Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, M.Kurniawan Anwar.(Fit).

iklan

Baca Juga

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *