Legislator Kotim Tekankan Pentingnya Sosialisasi Perda Pengakuan Masyarakat Hukum Adat

Sen, 9 September 2024

Sampit – Anggota DPRD Kotawaringin Timur, Rudianur, menggarisbawahi pentingnya Peraturan Daerah (Perda) terkait Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat untuk disosialisasikan secara menyeluruh kepada masyarakat.

Menurut Rudianur, rancangan regulasi ini harus dijelaskan secara rinci kepada masyarakat agar mereka memahami konsep Masyarakat Hukum Adat Dayak beserta hak-hak yang melekat pada mereka. Hal ini diperlukan guna memastikan semua pihak memiliki pemahaman yang sama.

“Pemerintah harus memprioritaskan pemetaan wilayah adat secara terbuka. Ini akan menghindari potensi konflik yang kerap terjadi akibat tumpang tindih klaim atas tanah adat,” ungkap Rudianur, Senin, 9 September 2024.

Ia juga menegaskan pentingnya melibatkan masyarakat adat secara aktif dalam pembahasan hingga implementasi kebijakan terkait. Menurutnya, inti dari pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat adalah memastikan mereka memiliki peran dalam menentukan arah kebijakan yang menyangkut keberlangsungan hidup mereka.

Partisipasi masyarakat adat, kata Rudianur, tidak hanya berhenti pada pengambilan keputusan, tetapi juga harus tercermin dalam pelaksanaan program pembangunan. Pemerintah perlu memastikan bahwa kebutuhan dan aspirasi mereka benar-benar diperhatikan.

“Selain melindungi hak-hak adat, tujuan akhirnya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat hukum adat melalui pemberdayaan ekonomi dan sosial,” ujarnya.

Lebih lanjut, Rudianur menyebutkan bahwa perlindungan atas tanah dan sumber daya alam menjadi aspek yang sangat krusial. Hak milik dan hak pengelolaan harus dijamin agar masyarakat adat tidak menjadi korban eksploitasi yang merugikan.

Selain aspek ekonomi, Rudianur menyoroti pentingnya melestarikan budaya dan tradisi masyarakat hukum adat. Pengakuan terhadap praktik budaya, ritual adat, hingga pengetahuan tradisional menjadi bagian tak terpisahkan dalam perlindungan hukum adat.

“Pengakuan ini adalah bentuk dukungan terhadap identitas budaya masyarakat Dayak. Dengan demikian, tradisi mereka tetap terjaga sebagai warisan yang berharga,” tutupnya.(Fit).

Foto – Anggota DPRD Kotim, Rudianur.(Fit).

iklan

Baca Juga

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *