Pemkab Mura Usulkan Raperda Tentang Pembubaran Perusda PMBM

Sel, 14 September 2021

PURUK CAHU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) melalui rapat paripurna ke 1 masa sidang III tahun 2021 mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembubaran Perusahaan Daerah (Perusda) Petak Malai Buluh Merindu (PMBM) yang merupakan Badan Usaha Milih Daerah yang bergerak pada sektor pabrik karet, pada Senin (13/9) sore kemarin di ruang sidang DPRD Mura.

Dalam penyampaian Raperda tentang pembubaran Perusda PMBM disampaikan oleh Wakil Bupati Mura, Rejikinoor dihadapan Ketua DPRD Mura bersama dengan Wakil ketua I DPRD Mura beserta beberapa anggota DPRD Mura yang hadir.

Dalam sambutannya, Rejikinoor mengatakan dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 44 ayat (1) dan (2) Peraturan Daerah (Perda) Mura nomor 21 tahun 2004 serta berpedoman dengan pasal 338 undang-undang nomor 23 tahun 2014 dan pasal 124 peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 yang menyatakan bahwa pembubaran Perusda harus melalui dan penetapan Perda.

“Terdapat beberapa poin yang menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah (Pemda) Mura melakukan usulan Raperda terkait pembubaran atau dilanjutnya Perusda PMBM ini,” kata Rejikinoor dalam sambutannya.

Adapun poin-poin tersebut yakni berdasarkan laporan keuangan, laporan auditor independen pada Desember 2018 lalu, merekomendasikan agar Pemda Mura melakukan pembubaran dan menyelesaikan permasalahan direksi lama dan baru dan menuntut pertanggungjawaban keuangan.

Kemudian, laporan hasil audit kinerja dan keuangan Perusda PMBM pada tahun 2006-2013 oleh inspektorat Mura, merekomendasikan melakukan restrukturisasi kepengurusan dan melakukan pembubaran Perusda PMBM dan menetapkan panitia pembubaran perusahaan dengan konsekuensi hutang dan kewajiban perusahaan diselesaikan.

“Dan poin ketiga terkait laporan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK-RI perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) merekomendasikan kepada Bagian Perekonomian Setda Mura untuk melakukan koordinasi ke BPKP atau lembaga lain yang berkompeten untuk melakukan kajian kelayakan, baik kelayakan usaha, keuangan, maupun kelayakan hukum atas keberlangsungan Perusda PMBM, hasil kajian apakah dibubarkan atau dilanjutkan,” lanjut Rejikinoor.

Meski nantinya masih dinyatakan layak maka perlu dilakukan pelelangan atau penunjukkan direksi Perusda PMBM dan selanjutnya jika ternyata tidak layak maka usulan ke DPRD Mura dapat dilakukan likuidasi atau pembubaran. (Mur)

iklan

Baca Juga

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *