Sampit – Juru bicara Fraksi PDI-P DPRD Kotawaringin Timur Rimbun menegaskan bahwa Ketua DPRD Kotim tidak ingin terjebak dalam keputusan yang salah.
Sikap yang diambil oleh Ketua DPRD, Rinie Andersin itu adalah hal yang wajar dan sebuah sikap yang tepat. Karena tidak ingin terjebak dalam sebuah keputusan yang salah.
“Ketua DPRD mungkin melihat dari keabsahan SK terkait alat kelengkapan dewan, dan merasa dilangkahi kewenangannya saat reposisi lalu,” kata Rimbun di Sampit, Rabu (2/3).
Hal itu disampaikannya, menanggapi pernyataan sikap dari lima Fraksi Koalisi Partai di DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur terkait surat penghentian kegiatan sementara di lingkungan Sekertariat DPRD Kotim.
Karena itu, kata dia, Ketua DPRD melayangkan surat penundaan kegiatan di lembaga yang ditujukan kepada sekretariat dewan, karena segala sesuatu kegiatan yang dilakukan di lembaga itu terkait reposisi AKD sesuai surat yang ada dikhwatirkan bisa jadi masalah di kemudian hari, terlebih dengan adanya pedoman hak keuangan DPRD.
“SK ini terbit, namun kita melihat ada permasalahan yang belum clear dan pada saat ketuk palu paripurna AKD lalu skor paripurna tidak ada dilakukan rapim dan banmus padahal itu harus dilakukan, dan inilah keinginan Ketua DPRD itu agar bisa kembali dilakukan sesuai aturan semuanya,” tegasnya.
Selain itu ada tanggung jawab yang diemban sebagai pimpinan, jika terjadi masalah maka dampaknya secara langsung akan berakibat kepada pimpinan itu sendiri, dari itu Ketua DPRD punya sikap sendiri menyikapi masalah tersebut.(Fit).