Sampit – Jajaran Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) hari ini Senin (07/03/2022) disambangi oleh anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tanah Putih Kecamatan Telawang, bersama warga Dusun Ubar lainnya yang mengeluhkan jalan di wilayah mereka mengalami kerusakan yang amat parah hingga saat ini.
Menurut salah satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Jurdianto, kedatangan pihaknya dalam rangka meminta agar jajaran anggota dewan khususnya Komisi IV yang membidangi infrastruktur jalan tersebut agar wakil rakyat yang sejatinya merupakan kepanjangan lidah rakyat itu melakukan fungsi pengawasan berkaitan dengan segala permasalahan di tengah masyarakat saat ini.
“Kebetulan hari ini kami bertemu langsung dengan anggota DPRD khususnya Komisi IV untuk memberitahukan soal kondisi jalan menuju Dusun Ubar, tepatnya Desa Tanah Putih, yang mana kondisi jalan tersebut sampai saat ini sangat memperihatinkan, kami berharap jalan tersebut dapat segera diperbaiki,” ungkapnya.
Disisi lain dia juga menjelaskan, kondisi jalan yang rusak tersebut sejauh ini sangat menganggu jalannya aktivitas warga masyarakat setempat sehari-harinya. Dia menegaskan jalan yang dalam keadaan rusak itu merupakan akses yang digunakan untuk keluar masuk oleh warga Dusun Ubar tersebut.
Disamping itu Bima Santoso yang tidak lain merupakan perwakilan dari komisi IV juga menyampaikan,untuk saat ini pihaknya belum bisa memberikan kebijakan secara utuh laporan tersebut, terutama untuk melakukan kegiatan monitoring pengawasan karena terbentur dengan adanya kebijakan melalui sebuah surat yang dikeluarkan oleh Ketua DPRD Dra. Rinie belum lama ini.
“Perlu kami sampaikan bahwa untuk kegiatan monitoring dan pengawasan memang itu sudah melekat dengan jabatan yang kami emban, akan tetapi kami saat ini masih dibenturkan dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Ketua DPRD Kotim lewat surat tertanggal 16 Februari lalu,” timpal Bima.
Bima bahkan menegaskan, sejauh ini sudah banyak aspirasi masyarakat yang disampaikan, baik secara lisan maupun surat yang belum bisa di tindak lanjuti secara kelembagaan dewan. Hal ini mengingat adanya konflik internal maupun semenjak surat ketua dewan yang ditujukan ke Sekretariat Dewan belum lama ini sehingga segala bentuk aktivitas kelembagaan dewan tidak bisa difasilitasi oleh sekretariat dewan itu sendiri.
“Memang kalau kami di Komisi IV banyak sudah surat laporan yang masuk dari masyarakat, namun perlu diketahui bahwa kami tidak bisa bergerak karena terbentur dengan kebijakan surat Ketua DPRD itu,” beber wakil ketua Komisi IV yang baru tersebut. (Rmo)