Antisipasi Arus Mudik Lebaran, Babinsa Koramil 1013-07/Puruk Cahu Jaga Pos Penyekatan.

Jum, 7 Mei 2021

MURUNG RAYA -Mengantisipasi terjadinya arus mudik, Babinsa Koramil 1013-07/Puruk Cahu bersama dengan Polres Murung Raya dan petugas terkait lainya, melakukan penyekatan tentang ketentuan perjalanan keluar maupun masuk kota di wilayah Kabupaten Murung Raya, Jumat (7/5/2021).

Hal ini dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Bupati Murung Raya No:93 ST.Covid-19/2021 Tanggal 26 April 2021 tentang ketentuan khusus perjalanan orang masuk dan keluar Wilayah Kabupaten Murung Raya dalam masa Pandemi Covid 19 guna mencegah terjadinya penyebaran virus Covid 19.

Danramil 1013-07/Puruk Cahu Lettu Inf M. Sahroni menyampaikan bahwa para Babinsa Koramil 1013-07/Puruk Cahu senantiasa memberikan Himbauan kepada sopir logistik sembako serta masyarakat yang melintas tetap diwajibkan melampirkan surat hasil Swab maupun PRC Rapid Antigen dan tidak boleh melebihi batas masa aktif surat hasil Swab/PRC Rapid Antigen.

“Semoga dengan adanya pos penyekatan ini, masyarakat tetap mematuhi himbauan pemerintah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus Covid 19,”ujar Danramil.(Ani)

iklan

Baca Juga

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *