Muara Teweh – Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Kominfosandi) setempat di Jalan Pramuka Muara Teweh, menyambut kunjungan kerja Pimpinan Balai Monitor (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Palangka Raya, Kamis (8/9/2022) pekan kemarin. Kunjungan kerja tersebut dalam rangka rencana Balmon akan melaksanakan sosialisasi tentang tata cara pengurusan izin stasiun Radio atau ISR badan hukum (pemerintah) swasta maupun orang pribadi.
Pimpinan Balai Monitor (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Palangka Raya, Warko mengatakan tujuan sosialisasi adalah untuk menyampaikan kepada badan hukum swasta atau perorangan yang akan dan atau sudah menggunakan frekuensi radio untuk bisa melengkapi izin, agar adanya payung hukum karena penggunaan frekuensi radio telah diatur dalam undang-undang nomor 38 tahun 1999 tentang komunikasi.
Maka kata Warko untuk memberikan pemahaman terhadap masyarakat terkait bagaimana proses pengajuan perizinan, proses login link dan apa persyaratan yang harus dipenuhi, maka direncanakan pada bulan Oktober mendatang akan dilaksanakan sosialisasi serta bimbingan teknis (Bimtek). “Kepada lembaga, BUMN, BUMD, swasta dan perorangan yang menggunakan frekuensi radio diharapkan untuk segera mengurus perizinannya melalui online dan bila mendapat kesulitan bisa berkoordinasi dan berkonsultasi langsung dengan pihak Balmon Palangka Raya,” ungkap Warko.
Sementara, Kepala Dinas Kominfosandi Mochamad Ikhsan, AKS melalui Kabid Infokom Publik Mujiburrahman menyambut baik silaturahmi dan rencana pelaksanaan kegiatan sosialisasi masalah ISR karena masalah frekuensi adalah hal yang perlu disampaikan agar adanya kepahaman dan keteraturan dalam penggunaan frekuensi.
“Banyak perusahaan yang berkeinginan melengkapi ISR namun karena belum mengetahui administrasi dan proses perizinan maka rencana sosialisasi ini dianggap tepat dilaksanakan di kota Muara Teweh,” kata Jibuy panggilan akrabnya.(Al)