MUARA TEWEH – Jajaran satnarkoba Polres Barut, kembali menangkap dua pengedar barang haram,yakni sabu sabu di kota Muara Teweh. Dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah Ardi (37) dan Lisa (27).
Kasat Narkoba Polres Barut, AKP.Slameto, Sabtu (29/5/2021) mengatakan, keduanya ditangkap terpisah di jalan Brigjen Katamso,tepatnya di kilometer 3 yang tak jauh dari eks lokalisasi merong,pada Jumat kemarin petang
Slameto mengatakan,kalau keduanya ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat,bahwa Ardi warga asal Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan dan Lisa wanita asal Malang Jatim sering menjual dan mengedarkan sabu.
Dikatakan,awalnya satuan narkoba menangkap Ardi di kosnya. Dan ditemukan 5 paket sabu siap edar seberat 1,36 gram yang ditarus dalam bungkus rokok. Saat dintrogasi petugas,Ardi bernyanyi, bahwa barang haram itu didapat dari Lisa.Tak mau lepas dari buruan,kemudian aparat membawa Ardi menunjukan kediaman Lisa.
“Penangkapan keduanya berselang satu jam setelah menangkap tersangka Ardi.dan.lisa kita tangkap tak jauh dari kediaman Ardi,”kata Slameto.
Dijelaskannya,saat penangkapan Lisa juga,aparat mendapati sabu seberat 0,26 gram.dan keduanya sudah dilakukan penahanan untuk proses selanjutnya.
Keduanya dikenakan pasal 114 ayat (1)Jo pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) undang undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.(Ani)