Sampit – Anggota DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) dari Fraksi Partai Demokrat, Parimus SE menyatakan, rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang bantuan pendidikan yang saat ini tengah di godok di tubuh legislatif tersebut rentan menimbulkan multitafsir.
Menurutnya selain harus beradaptasi dengan peraturan di atasnya, sistem penerapan bantuan dari produk hukum itu sendiri dinilai sudah tidak ada jalan lagi karena sudah diterapkan oleh sistem kerja dari program pemerintah pusat.
“Targetnya kan untuk masyarakat tidak mampu, sementara itu pemerintah pusat juga sudah jelas mengatur akan hal tersebut, lalu muncul lagi di daerah untuk membuat perda akan hal ini, semestinya itu tidak perlu lagi, kita tinggal ikuti aturan pemerintah pusat dan Bupati mengeluarkan aturan Perbup selesai kok,” katanya, Sabtu (06/08/2022).
Ketua Fraksi Demokrat yang tidak lain adalah Anggota Komisi II ini juga menegaskan, dalam teknis perencanaannya supaya setiap produk hukum yang diusulkan tersebut dikaji lebih dalam oleh setia fraksi-fraksi yang ada di lembaga DPRD tersebut.
“Kami kira semuanya sepakat, ketika kita bicara teknis perencanaan maka semua itu harus di dasari dengan kajian yang detail,tajam, dan tidak harus mengesampingkan apa yang sudah terlihat jelas di depan mata, kita tidak melarang aturan itu dibuat tetapi lihat dulu apakah itu perlu dan mendesak ataukah masih ada yang lain yang harus diprioritaskan,” timpalnya.
Bahkan dia juga menilai,selama ini pemerintah melalui Dinas Pendidikan masih terkesan belum peka untuk membuat suatu terobosan dalam menjawab persoalan-persoalan mendasar.
“Kami kira belum peka, contoh,kita menuntut prestasi dari generasi kita, tetapi kita lihat hal yang dasar saja sudah sulit, rumit atau bahkan terkesan tidak mungkin bagi orang tidak mampu, ini dulu yang harus di jawab oleh dinas teknis,” tutupnya.(fit)