Kebutuhan Listrik Warga Daerah Pedalaman Kotim Sama Pentingnya Dengan Kota Sampit

Sen, 4 Juli 2022

Foto – Ketua Fraksi Partai PKB DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, M. Abadi.(Fit).

Sampit,- Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) M.Abadi S,Pd kebutuhan listrik warga daerah pedalaman kotim sama pentingnya dengan kebutuhan listrik warga di daerah perkotaan. Karenanya ia meminta agar daerah setempat memberikan perhatian serius terhadap kebutuhan ini.

Hal ini disampaikannya mengingat masih banyaknya desa-desa di daerah setempat yang masih belum merasakan fasilitas penerangan tersebut yang mana merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah.

“Hal ini harus diprioritaskan, jelas pada Pasal 3 ayat 1 UU Ketenagalistrikan No. 30/2009, disebutkan bahwa penyediaan tenaga listrik dikuasai oleh negara yang penyelenggaraannya dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah berlandaskan prinsip otonomi daerah.Kemudian, dilanjutkan pada Pasal 4 ayat 1, juga disebutkan bahwa pelaksanaan usaha penyediaan tenaga listrik oleh pemerintah dan pemerintah daerah dilakukan oleh badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah,” ungkapnya, Senin 4 Juli 2022.

Legislator Dapil V ini bahkan mengungkapkan, pada kedua pasal tersebut secara konstitusional jelas menegaskan mengenai adanya tanggung jawab dan peran yang juga seharusnya dipikul oleh pemerintah daerah dalam ikut serta membangun kelistrikan di daerahnya, sehingga dalam kontek pembangunan dinilai listrik merupakan bagian bahan utama bagi seluruh masyarakat saat ini.

Fakta dilapangan di Kotim masih banyak permasalahan yang perlu dipikirkan berkaitan permasalahan Listrik seperti masih banyak desa di kotim yang belum dialirkan listrik PLN.

Menurutnya, kontribusi PLN dalam pembangunan daerah itu terealisasi pembayaran Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dari Penerangan Jalan Umum (PJU) yang rutin dibayarkan PLN pada Pemerintah Daerah, yang mana dikatakan penerangan jalan tidak hanya keberadaan listrik di pinggir jalan sebagai penerang jalan saja, tapi segala sesuatu yang berhubungan dengan listrik untuk segala kepentingan masyarakat umum yang merupakan fasilitas umum.

“PPJ tersebut merupakan pajak wajib yang dikenakan pada tiap-tiap pelanggan listrik PLN . Jadi jangan sampai salah sangka, Positif dengan PPJ, karena itu bukanlah pajak yang dikenakan setiap pelanggan atau konsumen, listrik PLN untuk kepentingan penerangan lampu jalan. Karena PPJ merupakan pajak yang dikenakan setiap kali melakukan pembayaran rekening listrik atau pembelian isi ulang listrik,” Demikian Abadi.(Fit).

iklan

Baca Juga

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *