Kekayaan Intelektual adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan intelektual manusia

Sel, 14 Maret 2023

Muara Teweh – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Provinsi Kalimantan Tengah, Hendrik Ekaputra mengatakan bahwa kekayaan intelektual adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan intelektual manusia yang memiliki manaat ekonomi.

Hal tersebut dikatakan Hendrik Ekaputra dalam sambutan tertulisnya yang disampaikan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Arfan Faiz Muhlizi pada saat membuka Sosialisasi Kekayaan Intelektual di Muara Teweh, Selasa (14/3/2023).

“Kekayaan intelektual dalam dunia internasional dikenal dengan nama Intellectual Proferty Rights yaitu hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk kepentingan manusia,” kata dia.

Dalam perkembanganya kata dia lagi, Kekayaan Intelektual sangat berkaitan erat dengan manfaat ekonomi. Karya-karya intelektual yang meliputi ilmu pengatahuan, seni, sastra dan inovasi teknologi serta karya lain memiliki pengaruh yang besar terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat dan pengembangan industri di suatu wilayah.

Oleh karena itu, jelas dia, sebagai upaya pengembangan serta untuk menjamin keberlangsungan dari hasil kekayaan intelktual tersebut perlu dilakukan upaya perlindungan terhadap hasil kekayaan inteketual.

Sejalan dengan hal tersebut, kekayaan intelektual tentu tidak bisa dilepaskan begitu saja dari manfaat ekonomi bagi pencinta atas implementasi sistem kekayaan intelektual itu sendiri. Manfaat ekonomi akan berdampak pada pemilik hak kekayaan intelektual tersebut.

“Hal ini bisa dilhat dari peran hasil produk kekayaan intelektual yang mampu memberikan kontribusi yang sangat signifikan terhadap perkembangan perekonomian suatu wilayah,” imbuhnya.

Lebih lanjut Hendrik, Provinsi Kalimantan tengah merupakan salah satu wilayah yang sebenarnya memiliki potensi produk atau karya yang dapat dikembangkan menjadi produk kekayaan intelktual. Namun sampai saat ini secara kuantitas Kalimantan Tengah masih minim pendaftaran kekayaan intelektual.

Oleh sebab itu kata dia lagi, sangat tepat kegiatan ini dapat menjadi sarana dalam penyebarluasan informasi dan media komunikasi dalam pengembangan potensi kekayaan intelektual.

“Melalui kegiatan ini juga saya harapkan akan menjadi stimulan dalam mendorong peningkatan pendapatan daerah serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Kalteng terlebih khusus untuk Kabupaten Barito Utara,” kata dia.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri Kadis Nakertranskop UKM Barito Utara M Mastur, mewakili Kadis Perdagangan dan Perindustrian, mewakili Kadis PMPTSP, pejabat administrator dan pengawas Kanwil Kemenkum Ham Kalteng, Kepala UPT Kanwil Kemenkum Ham di Barito Utara, mewakili Camat se Barito Utara dan undangan lainnya.(al)

iklan

Baca Juga

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *