Sampit- Ketua Komisi II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Juliansyah T.Sos menyoroti kasus seorang aparatur sipil negara di Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) yang belum lama ini ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penipuan pembagian kios di Pasar Eks Bioskop Mentaya Sampit tersebut.
Menurutnya kasus jual beli lapak pasar dengan jumlah yang banyak tersebut terindikasi sudah terjadi sejak lama hingga menguntungkan sejumlah pihak, sehingga terkesan menutup peluang bagi masyarakat luas yang hendak membuka peluang usaha dibidang itu sendiri.
“Kalau kami lihat, kasus ini terjadi saat pembagian kios di pasar yang menempati bekas lokasi Bioskop Mentaya pada Desember 2019 lalu. Dan patalnya tersangka ini adalah salah satu pejabat penting di instansi terkait, hal semacam ini tidak mendidik sekali, kita bertujuan untuk memakmurkan masyarakat, membuka peluang bagi mereka, membangkitkan sektor UMKM, kok bisa di jual dalam jumlah banyak kepada satu orang, ini sangat merugikan masyarakat lainnya,” kata Juliansyah di Sampit, Selasa (12/04).
Terlebih menurutnya tersangka menawarkan kepada korban untuk membeli kios di Pasar Eks Bioskop Mentaya dengan harga per kios kecil Rp10 juta dan kios lebih besar Rp 25 juta yang mana jumlahnya mencapai 10 di mana diantaranya delapan kios kecil dan dua kios besar.
“Hal seperti ini tidak perlu lagi terjadi di pasar-pasar tradisional kita, karena pasar ini dibuat untuk membuka peluang bagi seluruh masyarakat terutama sektor UMKM, bagaimana mau maju kalau terjadi adanya kong- kalikong mafia di pasar itu sendiri, kami harap pemerintah daerah harus tegas terhadap hal ini,” tutupnya. (Fit).