Anggota DPRD Minta Pemkab Sosialisasi Perda Larangan Memberi Uang kepada Pengemis dan Anak Jalanan

Sab, 25 Maret 2023

Sampit,- Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Melalui Dinas Sosial bersama Satpol PP melakukan razia terhadap pengemis dan anak-anak jalanan yang sering meminta-minta di persimpangan lampu merah Kota Sampit.

Namun, Menurut Anggota Komisi III DPRD Kotim, Riskon Fabiansyah langkah tersebut harus diiringi dengan upaya edukasi dan sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) yang melarang masyarakat memberi uang kepada pengemis dan anak jalanan.

“Apa yang dilakukan oleh Satpol PP serta Dinas Sosial Kotim ini adalah upaya kesekian kali dalam rangka penanganan pengemis dan anak-anak jalanan. Tetapi setelah dilakukannya razia, beberapa hari atau beberapa minggu kemudian akan terulang kembali. Sehingga perlunya upaya lain,” ujarnya, Sabtu (25/3/2023).

Perda Nomor 3 Tahun 2008 melarang masyarakat memberi uang kepada pengemis, pengamen, dan anak jalanan. Riskon menyarankan agar Perda tersebut terus disosialisasikan, salah satunya dengan cara membuat papan pengumuman di setiap persimpangan jalan.

“Sehingga paling tidak kita bisa edukasi masyarakat agar tidak lagi memberi para pengemis maupin anak jalanan di lampu merah. Karena ada yang memberi, makanya mereka terus muncul meski sudah di razia,” jelasnya.

Selain itu, pemerintah Kotim telah menganggarkan dana untuk pendirian rumah singgah sebagai tempat pembinaan sementara bagi anak-anak jalanan. Riskon berharap bahwa pemerintah dapat melakukan upaya lainnya, seperti bekerja sama dengan lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang pembinaan anak-anak.

“Semoga ada upaya lain dari pemerintah, salah satunya menggandeng lembaga swadaya masyarakat yang memang bergerak di bidang pembinaan anak-anak, sehingga ada upaya preventif dalam rangka memberikan penyadaran kepada para orangtua yang mengeksploitasi anak jalanan tersebut,” harapnya.(Fit).

Foto – Anggota Komisi III DPRD Kotim, Riskon Fabiansyah.(Fit).

iklan

Baca Juga

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *