Anggota DPRD Tekankan Penerapan UMK oleh Perusahaan di Kotim

Sen, 14 Oktober 2024

Sampit,- Anggota DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Andi Lala, kembali menegaskan pentingnya Perusahaan Besar Swasta (PBS) di daerah tersebut untuk mematuhi penerapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang telah ditetapkan. UMK Kotim tahun 2024 sebesar Rp3.341.890, naik Rp76.029 atau 2,33 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Menurut Andi, pengawasan terhadap pelaksanaan UMK menjadi tanggung jawab bersama agar para pekerja, terutama di sektor perkebunan, pertambangan, dan perusahaan lainnya, mendapatkan hak mereka secara layak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“UMK ini sudah ditetapkan, dan pelaksanaannya harus diawasi. Jangan sampai ada karyawan yang menerima upah di bawah standar. Apalagi di tengah kondisi ekonomi yang masih belum sepenuhnya pulih, penerapan UMK menjadi sangat penting,” ujarnya, Senin, 14 Oktober 2024.

Politikus dari Partai Gerindra ini juga mengimbau agar para pekerja yang merasa dirugikan oleh perusahaan segera melaporkan hal tersebut kepada pihak berwenang. Ia menekankan bahwa ada jalur hukum dan administratif yang dapat digunakan untuk menyelesaikan masalah ini.

“Jika ada karyawan yang menerima gaji di bawah UMK, mereka bisa melaporkannya ke Disnaker atau bahkan ke DPRD. Perusahaan wajib mematuhi aturan ini, dan kami siap membantu jika ada aduan terkait pelanggaran tersebut,” tambahnya.

Andi juga menyoroti pentingnya peran aktif semua pihak dalam mengawasi pelaksanaan UMK. Dengan banyaknya perusahaan di Kotim, ia menilai risiko pelanggaran tetap ada, sehingga kontrol bersama menjadi kunci untuk memastikan aturan dijalankan dengan baik.

“Perusahaan yang melanggar mungkin saja masih ada. Oleh karena itu, masyarakat juga harus berani melaporkan jika menemukan bukti pelanggaran. Jangan diam, karena ini menyangkut hak pekerja yang harus diperjuangkan,” tegasnya.

Ia berharap pengawasan yang lebih ketat dapat memastikan seluruh perusahaan di Kotim mematuhi aturan terkait UMK demi kesejahteraan karyawan dan stabilitas ekonomi daerah.(Fit).

 

iklan

Baca Juga

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *