SAMPIT – Jajaran Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan perubahan peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib (Tatib). Dalam rencana perubahan itu sedikitnya ada tiga alasan yang jadi dasar kajian secara teknis pihak lembaga legislatif.
“Pastinya perubahan itu mengandung dasar kajian secara teknis, yang pertama yakni karena belum diaturnya secara detail tentang Penyebarluasan Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) yang dilakukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah sejak Penyusunan Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda),” ungkap H.Ramli Selasa (02/08/2022).
Pria yang duduk di Komisi III DPRD setempat itu juga menjelaskan, perlu adanya penambahan pasal yang wajib dalam mengatur masalah pakaian dinas dan atribut, serta penambahan pasal yang mengatur tentang mekanisme Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) sehingga hal itu dirasa perlu untuk dijadikan acuan kedepannya.
“Kami dari fraksi Nasdem sepakat akan hal ini, karena memang Tatib DPRD Kotim in sudah seharusnya diubah karena banyak yang harus disempurnakan. Bahkan tidak hanya tiga alasan yang sudah disampaikan itu saja, termasuk dalam menerapkan sanksi yang tegas bagi Anggota DPRD Kotim yang melanggar Tata Tertib,” timpalnya.
Legislator Dapil III wilayah Selatan Kotim ini juga bahkan menegaskan, tatib yang ada di lembaga legislatif saat ini dinilai perlu di evaluasi dan dilakukan perubahan untuk memaksimalkan fungsi anggota dewan itu sendiri dalam jangka panjang.
“Yang kita antisipasi dalam konteks ini juga tidak kalah pentingnya yakni mengontrol supaya tidak terjadinya pelanggaran kode etik ataupun lainnya di tubuh lembaga ini. Meskipun DPRD sudah ada Badan Kehormatan (BK), tetapi masyarakat tidak pernah mendengar ada anggota Dewan yang melanggar tatib ditindak dan mendapat sanksi yang tegas, sehingga perlu adanya evaluasi,” tutupnya.(fit)