Kuala Pembuang – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Seruyan
Arahman mengatakan proses pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Kabupaten Seruyan bersama pemerintaj daerah setempat telah rampung.
Keberadaan raperda yang diajukan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Seruyan ini dinilai sangat penting.
“Ini sangat penting, karena dalam beberapa tahun belakangan, bencana banjir di Kabupaten Seruyan ini cukup sering terjadi,” katanya di Kuala Pembuang, Kamis (20/10/2022).
Ia menjelaskan, jika tidak ada regulasi yang mengatur, dikhawatirkan penyaluran bantuan pangan terhadap korban terdampak bencana banjir tersebut akan terlambat. Yang artinya, penyelenggaraan cadangan pangan ini akan dilaksanakan pada saat keadaan darurat, seperti jika ada terjadi bencana alam dan lain sebagainya.
“Kita takutnya saat bencana terjadi, bantuan datang terlambat. Sehingga, kita membuat peraturan daerah (perda) yang nantinya akan dilanjutkan dengan peraturan pelaksananya berupa peraturan bupati (perbub),” ujarnya.(Sdi)