Foto – Ketua Komisi I DPRD Kotim, Rimbun ST.(Fit).
Sampit – Ketua Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Rimbun ST mendorong pemerintah daerah setempat untuk aktif menetapkan kawasan hutan adat. hal itu bertujuan untuk mengurangi konflik sengketa lahan yang kerap terjadi antara masyarakat dan pihak perusahaan.
“Pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat masih minim dilaksanakan selama ini, karena itu pemerintah daerah sudah seharusnya aktif untuk melaksanakan dan mengatur penetapan kawasan hutan adat,” kata Rimbun, Selasa 10 Mei 2022.
Dalam dua tahun terakhir, lanjut Rimbun, berdasarkan data di seluruh Indonesia kurang dari 50.000 hektare hutan adat, mendapatkan penetapan dari 9,3 juta hektare pemetaan partisipatif yang diserahkan Badan Registrasi Wilayah Adat.
“Secara konstitusi, penetapan mengenai subyek hukum itu ada di pemerintah kabupaten. Jika tidak ada peran pemkab kotim sendiri maka, tidak akan bisa terlaksana,” jelas Rimbun.
Rimbun melanjutkan, disinilah bentuk keberpihakan pemerintah. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52/2014 dijelaskan bahwa hutannya dapat dijadikan untuk adat, bila ada peraturan daerah. Sehingga membutuhkan adanya kerja sama sesuai dengan regulasi yang ada.
Selain itu, Rimbun juga menyinggung desa yang masuk dalam kawasan perizinan usaha perkebunan maupun pertambangan. Hendaknya itu menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah dimasukan dalam program prioritas penyelesaian.
”Ini menghindari konflik investasi dengan masyarakat lokal. Perusahaan merasa punya legalitas diberikan Negara, sementara masyarakat merasa punya hak dan secara de fakto mereka yang menguasai wilayah yang diberikan izin itu,”kata Rimbun.
Ia khawatir persoalan investasi dan masyarakat adat lokal ini sewaktu waktu bagaikan bom waktu, jika tidak diselesaikan pemerintah.
“Belakangan ini terbukti gelombang arus antara investasi dan masyarakat terus mencuat dan ini memunculkan soliditas yang luar biasa bagi mereka yang memiliki persoalan sama dan serupa terkait konflik dengan investor itu,” Demikian Rimbun.(Fit).