Sampit – Anggota Komisi III DPRD Kotawaringin Timur, Riskon Fabisnayah mendorong pemerintah daerah setempat untuk melakukan penertiban terhadap anak-anak jalanan. Hal ini dinilai perlu dilakukan agar eksploitasi terhadap anak dibawah umur tidak terus terjadi di wilayah hukum setempat.
Riskon mendorong agar pemerintah daerah dalam konteks ini terus melakukan pembinaan terhadap anak-anak jalanan, maupun kepada para orang tuanya agar tidak menghindari banyak dampak negatif yang nantinya menghambat proses tumbuh kembang dan masa depan anak-anak tersebut.
“Akhir-akhir ini kita santer mendengar banyak anak dibawah umur dijadikan objek exploitasi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab padahal anak-anak dibawah umur itu yang seharusnya menimba ilmu pendidikan bukan justru digunakan sebagai pedagang jalanan di lampu-lampu merah bahkan pengemis di pinggir jalanan kota bahkan kecamatan,” ungkap Riskon, Selasa (7/3/2023).
Bahkan Legislator Partai Golkar ini juga mendorong agar pemerintah daerah bersikap tegas terhadap hal ini dengan menerapkan UU Perlindungan Anak agar para oknum penjahat terhadap anak dibawah umur itu bisa mendapat hukuman yang setimpal dan juga ada efek jera.
“Kami mendukung langkah pemerintah daerah kita dalam menerapkan UU Perlindungan Anak tersebut, bagi para oknum, termasuk orang tua yang memperkerjakan anaknnya dijalanan juga harus diberikan efek jera, kalau memang toh tidak bisa dibina mau tidak mau harus diberikan sanksi yang setimpal dengan perbuatannya,” tegasnya.
Diketahui praktek eksploitasi terhadap anak dibawah umur ini sudah terjadi sejak lama, namun baru-baru ini diperiode pemerintahan Harati, mulai dilakukan penertiban untuk menghentikan tindakan eksploitasi tersebut.(Fit).