Sampit – DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) merencanakan untuk mengadopsi program sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) kepada masyarakat setelah melaksanakan kunjungan kerja ke beberapa lembaga DPRD di Kalimantan hingga provinsi DKI Jakarta.
Menurut Anggota DPRD Kotim, SP Lumban Gaol, program sosialisasi Perda yang dilakukan oleh DPRD DKI Jakarta telah dilaksanakan 2 kali dalam satu minggu. Anggota DPRD Kotim berharap agar program serupa bisa dilakukan di Kotim agar seluruh lapisan masyarakat lebih memahami tentang Perda.
“Di DPRD DKI Jakarta, mereka ada program sosialisasi Perda yang dilaksanakan 2 kali dalam satu minggu. Jadi anggota DPRD turun langsung menjelaskan kepada masyarakat tentang Perda yang ada,”Ujar Sp Lumban Gaol, Sabtu, (25/3/2023).
SP Lumban Gaol menyebutkan bahwa DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) telah melaksanakan program sosialisasi Perda kepada masyarakat. Namun, di Kotim, hal tersebut belum dapat dilakukan karena pos anggarannya belum ada. Sementara itu, DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) juga telah melaksanakan program serupa, tetapi hanya dilakukan satu kali dalam sebulan.
DPRD Kotim membutuhkan anggaran untuk melaksanakan program sosialisasi Perda, mengingat suatu kegiatan tidak dapat berjalan tanpa adanya anggaran. Ia menegaskan bahwa pemahaman tentang aturan yang ada di daerah sangat penting, terutama karena Kotim baru-baru ini memproduksi beberapa Perda baru dan melakukan perubahan pada beberapa Perda yang telah ada.
“Semoga kedepannya, DPRD Kotim juga bisa, agar seluruh lapisan masyarakat lebih memahami tentang Perda. Nah tentunya tidak mungkin suatu kegiatan bisa berjalan tanpa adanya anggaran, ini nanti yang akan kami dorong agar di DPRD Kotim bisa membuat pos baru anggaran untuk sosialisasi,” harapnya.
DPRD Kotim berharap dengan adanya Program sosialisasi Perda tersebut masyarakat dapat lebih memahami dan mentaati Perda yang berlaku di daerah mereka.(Fit).
Foto – Anggota DPRD Kotim, Sp Lumban Gaol.(Fit).