DPRD Kotim Dorong Pengawasan Ketat terhadap Tempat Hiburan Malam

Sen, 14 Oktober 2024

Sampit,- Ketua Fraksi PKB DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), M. Abadi, S.Pd., meminta pemerintah daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk meningkatkan pengawasan terhadap Tempat Hiburan Malam (THM), terutama yang melanggar jam operasional yang telah ditetapkan dalam izin usaha.

Menurutnya, tidak hanya masalah waktu operasional, banyak THM di Kotim yang diduga melanggar berbagai peraturan lainnya. Hal ini menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih intensif agar pelanggaran dapat diminimalkan.

“Belum lama ini kita mendengar adanya tempat hiburan yang ketahuan menjual minuman keras tanpa izin. Kejadian ini terungkap setelah adanya perkelahian di lokasi tersebut. Kasus seperti ini seharusnya tidak terulang, dan pemerintah harus lebih serius menanganinya,” ujar Abadi pada Senin, 14 Oktober 2024.

Legislator asal Dapil Lima ini juga menegaskan agar Satpol PP, sebagai pelaksana Peraturan Daerah (Perda), bertindak lebih tegas dan proaktif dalam menjalankan tugas pengawasan. Ia mengingatkan pentingnya memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang melanggar aturan.

“Kami ingin Satpol PP lebih berani mengambil tindakan tegas. Jika ada pelanggaran, tindaklah sesuai aturan agar pelaku usaha tidak terus mengulanginya. Ini penting demi melindungi kepentingan masyarakat dan menghindari kerugian bagi daerah,” tegasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah THM di Kotim diketahui masih beroperasi di luar batas waktu yang telah ditentukan, yakni hingga pukul 01.00 WIB. Faktanya, beberapa tempat hiburan ini bahkan tetap buka hingga dini hari, meskipun aturan sudah jelas melarang hal tersebut.(Fit).

 

iklan

Baca Juga

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *