Sampit,- Pengawasan terhadap peredaran minuman keras (miras) di Kotawaringin Timur (Kotim) dinilai masih jauh dari optimal. Bahkan, peredaran miras kini dikabarkan sudah menjangkau anak-anak di bawah umur, yang rentan terkena dampak buruk.
Anggota DPRD Kotim, Riskon Fabiansyah, menyatakan keprihatinannya terkait masalah ini pada Senin, 14 Oktober 2024. Ia menegaskan, pemerintah daerah melalui instansi terkait harus lebih serius dalam menghentikan penyebaran miras, khususnya di kalangan anak muda.
“Kami mendapatkan informasi bahwa miras oplosan, termasuk jenis arak dan alkohol berkadar tinggi, sudah dikonsumsi oleh generasi muda, termasuk Gen Z. Ini ancaman besar bagi masa depan mereka. Harus segera ada tindakan tegas agar kebiasaan buruk ini tidak meluas,” ujarnya.
Politisi Partai Golkar ini juga menyebutkan bahwa Kotim sebenarnya sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur peredaran miras. Aturan ini seharusnya bisa digunakan untuk menekan bahkan menghentikan peredaran miras ilegal di wilayah tersebut.
“Perda Miras sudah ada, dan itu menjadi landasan hukum yang kuat untuk memberantas peredaran miras. Tinggal bagaimana aturan ini diimplementasikan dengan maksimal di lapangan,” jelasnya.
Riskon mendorong agar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), yang memiliki kewenangan melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), lebih aktif mengambil langkah penindakan. Ia juga mengusulkan kolaborasi dengan aparat penegak hukum, seperti TNI dan Polri, untuk meningkatkan efektivitas pengawasan.
“Satpol PP kita sudah memiliki PPNS yang berwenang untuk menindak pelanggaran. Jika digabungkan dengan dukungan dari TNI dan Polri, pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras bisa lebih maksimal,” tutupnya.(Fit).