DPRD Kotim Tegaskan ASN yang Melanggar Netralitas di Pilkada Harus Dikenai Sanksi Tegas

Kam, 22 Agustus 2024

Sampit – Ketua Fraksi PAN DPRD Kotawaringin Timur, Dadang Siswanto H Samsu, menegaskan pentingnya penerapan sanksi tegas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak mematuhi prinsip netralitas dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kotim.

Menurut Dadang, netralitas ASN adalah elemen kunci dalam menjaga keadilan dan transparansi proses demokrasi. Ia menekankan bahwa ASN, sebagai bagian integral dari pelayanan publik, harus bersikap profesional dan tidak memihak, agar hasil Pilkada bisa diterima dengan baik oleh seluruh lapisan masyarakat.

Ia juga menyatakan bahwa pihaknya akan terus memantau pelaksanaan Pilkada untuk memastikan bahwa seluruh ASN di Kotim tetap netral. Ia mengingatkan bahwa setiap pelanggaran yang terjadi harus segera dilaporkan dan ditindaklanjuti oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta instansi terkait.

“DPRD Kotim mendukung penuh upaya menjaga netralitas ASN. Ini bukan hanya soal mengikuti aturan, tetapi juga tentang menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah,” kata Dadang, Kamis 22 Agustus 2024.

Ia juga mengimbau para ASN untuk memahami betul aturan mengenai netralitas dan konsekuensi yang bisa mereka hadapi jika melanggar. “Kita ingin Pilkada berjalan dengan aman, tertib, dan bebas dari intervensi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tambahnya.

Dadang berharap dengan adanya penegakan disiplin yang ketat, semua pihak yang terlibat dalam Pilkada dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik, sehingga proses demokrasi di Kotim bisa berlangsung sesuai harapan.(Fit)

Foto – Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kotim, Dadang Siswanto H Syamsu.(Fit).

iklan

Baca Juga

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *