Sampit- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur telah menetapkan pembagian fraksi untuk periode 2024-2029 dalam sidang yang digelar pada Rabu, 21 Agustus 2024. Penetapan ini dilakukan setelah melalui proses panjang dan diskusi yang melibatkan semua anggota DPRD.
Dalam rapat pleno yang dipimpin oleh Ketua DPRD sementara, Dra.Rinie Anderson penetapan enam fraksi ini diharapkan dapat memperkuat fungsi pengawasan dan legislasi dewan serta meningkatkan efisiensi dalam pengambilan keputusan. Fraksi-fraksi tersebut terdiri dari gabungan partai politik dengan representasi yang bervariasi, mencerminkan keberagaman politik di daerah ini.
Enam fraksi yang ditetapkan adalah:
1. Fraksi PDI Perjuangan
2. Fraksi Partai Golkar
3. Fraksi Partai Demokrat
4. Fraksi NasDem
5. Fraksi PAN
6. Fraksi PKB
Setiap fraksi akan memiliki peran dan tanggung jawab tertentu dalam menyusun dan mengawasi kebijakan daerah, serta memastikan aspirasi masyarakat dapat tersampaikan dengan baik. Penetapan fraksi ini juga diharapkan dapat memperkuat sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan di Kotawaringin Timur.
Dengan terbentuknya fraksi-fraksi ini, diharapkan DPRD Kotawaringin Timur dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan lebih efektif dan transparan, serta memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan daerah.
“Hari ini kami rapat paripurna internal bersama masing-masing fraksi untuk penetapan susunan fraksinya dan di periode ini ada enam fraksi yang ditetapkan,” kata Rinie Anderson di Sampit.
Harapan kami setelah dibentuknya fraksi ini bisa melaksanakan tugas dan fungsi dengan sebaik-baiknya,” jelasnya.
Rinie menyebutkan, penetapan fraksi ini merupakan tahapan yang harus dilaksanakan setelah pelantikan anggota DPRD Kotim periode 2024-2029 hasil Pileg 2024. Untuk tahapan selanjutnya, pihaknya akan bersurat ke partai PDIP, Golkar dan Gerindra selaku partai dengan raihan suara terbanyak terkait penetapan pimpinan definitif DPRD Kotim.
Setelah itu, dilanjutkan dengan pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD) lainnya, seperti Badan Musyawarah (Bamus), Komisi, Badan Anggaran (Banggar), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan lainnya.(Fit).
Foto – DPRD Kotim Kotawaringin Timur telah menetapkan pembagian fraksi untuk periode 2024-2029, dalam agenda sidang DPRD.(Fit).