Sampit – Dalam rangka mendorong, kegiatan usaha kecil bagi warga karena dapat menciptakan pemerataan ekonomi yang ada di Kabupaten Kotawaringin Timur. Untuk itu, DPRD Kotim meminta Perusahaan Besar Swasta (PBS) khususnya perkebunan kelapa sawit melakukan kemitraan dengan masyarakat atau Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
“Banyak hal yang sebenarnya bisa dilakukan oleh perusahaan untuk bisa memberdayakan masyarakat yang berada di lingkungan operasionalnya. Satu diantaranya adalah dengan cara membuka kemitraan dengan masyarakat untuk memenuhi sebagian kebutuhan yang menunjang operasional perusahaan,” kata Anggota Komisi II DPRD Kotim, Hj. Darmawati, Rabu (8/3/2023).
Akan tetapi dijelaskannya, pada kenyataannya di lapangan memang masih sedikit yang sudah melakukan hal tersebut. Banyak hal yang menjadi faktor penyebabnya, bisa berasal dari internal perusahaan maupun dari eksternal perusahaan.
“Walaupun sudah ada izin Hak Guna Usaha (HGU ), kami terus ingatkan perusahaan agar tidak semena-mena kepada masyarakat sekitar, karena tujuan adanya investor ini untuk mensejahterakan masyarakat. Apalagi dalam HGU itu juga ada hak masyarakat,” ungkap Legislator Golkar ini.
Selain itu, jelas Darmawati pemberian izin dan HGU perkebunan kelapa sawit yang diduga sering tidak memperhatikan kondisi di lapangan, tidak jarang jika ada pemukiman warga dan tempat-tempat sakral yang akhirnya masuk dalam HGU perkebunan kelapa sawit.
“Ada memiliki HGU, pemerintah daerah juga tetap harus mengawasi perusahaan yang bersangkutan agar tidak menggarap lahan keluar dari HGU,” sebutnya.
Sedangkan, tambahnya ia menyebutkan perusahaan juga mesti menghargai dan mengakomodasi masyarakat ketika ada kepentingan-kepentingan mereka bersinggungan dengan rencana aktivitas perusahaan.
“Seandainya ada jalan atau kawasan yang dianggap harus dipertahankan oleh masyarakat, maka seharusnya bisa dipenuhi oleh perusahaan untuk tidak ditanami kelapa sawit,” Demikian Darmawati.(Fit).