Puruk Cahu – DPRD Murung Raya (Mura) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura menggelar rapat pleno terkait Tenaga Kontrak (Tekon) yang mendaftar sebagai caleg di Kabupaten Murung Raya.
Rapat tersebut dipimpin oleh, Ketua DPRD Mura, Dr. Doni didampingi oleh Wakil Ketua I DPRD Mura, Likon jajaran Pemkab Mura yakni Plh Sekda Mura Serampang, Kepala BKPSDM Mura, Lentine Miraya serta pihak KPU Mura dan Bawaslu Mura, Rabu (18/10/2023).
Kepala BKPSDM Mura, Lentine Miraya mengatakan bahwa tenaga kontrak daerah tidak boleh berpolitik praktis. Hal itu sesuai dengan perjanjian kontrak kerja antara pihak pertama dan kedua.
“Hal itu dinilai berbenturan dengan aturan tingkat Nasional yang menjelaskan ASN dan PPPK. Untuk itulah Pemkab Murung Raya memasukkan poin salah satunya dalam perjanjian kerja untuk Tenaga Honor Kontrak harus netral,” kata Lentine Miraya.
Ia menyampaikan, meski terdapat poin perjanjian kerja sama yang menjelaskan tenaga honorer itu dilarang berpolitik praktis, tetapi menurutnya poin itu tidak memiliki kerangka hukum yang jelas. Baik itu yang bersifat undang-undang, peraturan Pemerintah, hingga aturan daerah.
Menanggapi penjelasan tersebut, Anggota Bawaslu Mura, Masmuji mengatakan bahwa profesi yang wajib mundur karena terlibat politik praktis pada pasal 11 ayat satu huruf K, dalam PKPU di antaranya Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, TNI, Polri, ASN, Direksi, Komisaris atau yang pendapatannya bersumber keuangan Negara.
Sementara itu, Ketua DPRD Mura, Dr. Doni, SP, M.Si mengungkapkan bahwa dari berbagai aspek dan pertimbangan diambil keputusan bahwa tenaga kontrak yang menjadi Bakal Caleg disarankan diberikan kesempatan hingga batas Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU.
“Teknisnya, mereka yang ikut dalam kontestasi politik bisa diberikan cuti sementara. Jangan dipecat, jangan juga posisinya digantikan orang lain,” tutur Doni.(mur)