Sampit – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengusulkan peraturan daerah inisiatif tentang, pendidikan untuk siswa tidak mampu di daerah ini.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kotim Riskon Fabiansyah mengatakan, dalam isi draf perda tersebut nantinya akan memuat hal-hal terkait persentase besaran bantuan yang akan di keluarkan oleh pemerintah untuk siswa-siswa yang dinilai kurang mampu dan yang berpretasi serta perda ini diharapkan menjadi payung hukum yang berlandasakan undang-undang serta punya kekuatan hukum yang wajib untuk dilaksanakan.
“Di dalamnya juga nanti akan mengatur agar tidak ada tumpang tindih dengan program lainnya seperti program kartu Indonesia pintar dan sebagainya, Sehingga bantuan dapat merata kepada seluruh peserta didik yang membutuhkan, baik di kota hingga anak-anak di daerah pelosok desa Kabupaten Kotim ini,” kata Riskon di Sampit, Senin (11/4).
Dirinya mengatakan Perda itu nanti penekannya bukan hanya pada siswa yang berprestasi namun lebih kepada siswa yang benar-benar membutuhkan bantuan atau tidak mampu. Sehingga bantuan dari pemerintah untuk dunia pendidikan benar-benar dirasakan para penerus daerah ini
“Saat ini drafnya masih kita godok, berkaitan aturan yang nantinya dimuat ke dalam pasal-pasal. Sehingga perda ini nantinya jelas, rinci dan detail untuk pelaksanaannya juga agar lebih maksimal dan benar-benar diterapkan oleh pemerintah,” ucap Riskon
Politisi muda Partai Golkar ini juga mengatakan saat ini di Kabupaten Kotim tidak hanya di daerah pelosok saja bahkan di Kota Sampit saja masih banyak anak-anak yang terpaksa putus sekolah lantaran tidak adanya biaya untuk melanjutkan. Sehingga hal ini menjadi perhatian pihak DPRD dan juga pemerintah setempat.
“Dengan adanya perda ini nantinnya diharapkan juga program-program pemerintah daerah dalam meningkatkan mutu pendidikan bisa teralisasi dengan baik serta tidak ada lagi anak-anak didaerah kita yang tidak mampu putus sekolah,” tutupnya.(Fit).