Sampit – Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) hasil bentukan lima Fraksi Koalisi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang baru yakni M.Abadi S,Pd meminta agar jajaran anggota dewan setempat tetap aktif melakukan tugas dan fungsinya sebagai wakil rakyat dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada publik.
Dalam konteks ini legislator Dapil V itu menyampaikan bahwa DPRD memiliki tiga fungsi utama yakni legislasi, berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah Anggaran, Kewenangan dalam hal anggaran daerah yang semestinya harus benar-benar tetap dijalankan meskipun saat ini masih dalam polemik internal di lembaga tersebut.
“Kami minta kepada kawan-kawan supaya kita sama-sama menjalankan Fungsi pengawasan,dimana kewenangan untuk mengontrol pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah harus tetap kita jalankan, dan jangan sampai persoalan saat ini melemahkan tugas kita di lembaga legislatif,” ungkapnya Senin (07/03/2022)
Disisi lain dia juga menjelaskan, selain fungsi pengawasan yang diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan, peraturan Bupati, keputusan Bupati dan kebijakan lainnya yang berkaitan dengan tugas pokok dewan sudah semestinya wajib untuk tetap di perhatikan bersama.
” Kami tentunya berharap agar polemik internal yang terjadi di DPRD saat ini jangan sampai membuat tugas pengawasan terganggu. Karena fungsi legislatif mengawasi dan mengontrol pelaksanaan kegiatan yang sudah terprogram melalui APBD sebelumnya yang sudah di ketuk palu,” tutupnya.(Rmo)