Ketua DPRD Minta Pedagang Makanan Atur Waktu Berjualan Selama Bulan Puasa

Sab, 8 April 2023

Sampit – DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur mengimbau pedagang makanan untuk menghargai umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa dengan cara mengatur waktu berdagang.

“Sebaiknya mengatur cara dan waktu berdagang di siang hari, sebagai bentuk toleransi kepada umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa,” ungkap Ketua DPRD Kotim, Dra.Rinie, pada Sabtu (8/4/2023).

Selain itu, Rinie juga mengajak pedagang untuk saling memahami situasi dan kondisi yang tengah dilalui masyarakat saat ini. Hal ini dilakukan agar para pedagang dapat membantu mempercepat proses pemulihan ekonomi nasional dengan tetap menghargai ibadah puasa umat Islam.

“Tidak ada larangan membuka warung makanan siang hari. Alangkah baiknya kita saling menghargai agar umat muslim tetap khusyuk menjalankan ibadahnya,” ucap Rinie.

Sementara itu Bupati Kotawaringin Timur, H. Halikinnor, juga mengimbau hal serupa agar pedagang yang masih buka di siang hari selama bulan Ramadan, tidak melayani makan di tempat. Hal ini disampaikan menyikapi warung makanan yang buka secara terang-terangan di siang hari saat bulan suci Ramadan.

Bupati Halikinnor menegaskan, imbauan ini tidak hanya berlaku pada pedagang makanan, tetapi juga pada semua pedagang. Menurutnya, kebijakan tersebut sejalan dengan semangat gotong royong dalam membangun Kabupaten Kotawaringin Timur yang berkeadilan dan sejahtera.

Pedagang makanan diharapkan dapat memahami dan menghargai umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa dengan mengatur waktu berdagang. Hal ini juga dapat membantu menjaga keberlangsungan aktivitas perekonomian di Kabupaten Kotawaringin Timur, tetapi tetap memperhatikan kebutuhan dan kepentingan masyarakat secara umum.(Fit).

iklan

Baca Juga

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *