SAMPIT – Kenaikan dana Biaya Operasional Siswa (BOS) saat ini masih menjadi perhatian serius salah satu Legislator dari daerah pemilihan Empat yakni Rimbun ST. Dalam hal ini mengatakan, penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) melalui transfer dana dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang sebelumnya sudah di rencanakan langsung ke rekening sekolah itu harus tetap diawasi oleh warga masyarakat.
“Karena Dana BOS ini merupakan pendanaan biaya operasional bagi sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) non fisik, sehingga sangat rentan disalahgunakan apabila tidak diawasi dengan ketat,yang bisa mengawasi adalah masyarakat,” ungkapnya Selasa 18 April 2023.
Bahkan legislator senior PDI Perjuangan ini juga menghimbau agar Instansi terkait khususnya Dinas Pendidikan terus mengawal anggaran Dana Bos ini supaya tidak terjadi kecolongan dan berdampak kepada praktek korupsi di tingkat pendidikan daerah.
“Harus di awasi, supaya prosesnya lebih efisien dan sekolah yang menerima dan mengunakan anggaran itu lebih hati-hati, serta tepat sasaran,” tegasnya.
Untuk diketahui dana Bos ini merupakan kebijakan penyaluran dan penggunaan dari pemerintah yang fungsinya untuk meningkatkan harga satuan BOS per satu peserta didik, misalnya untuk jenjang sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA) sebesar Rp 100 ribu per peserta didik.(Fit)