Ketua Komisi I: Sektor Usaha Perkebunan Bukan Penyumbang Besar PAD di Kotim

Jum, 11 November 2022

Foto – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin TImur, Rimbun ST.(Fit)

Sampit – Ketua Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Rimbun ST menyebutkan pemasukan daerah dari sektor usaha perkebunan di Kotim belum bisa dikatakan sebagai sektor andalan untuk menopang pemasukan bagi daerah.

Hal itu menurut Rimbun, disebabkan Pemkab Kotim hanya diizinkan memungut IMB yang ada di perkebunan sedangkan sektor pajak dan sejenisnya dipungut oleh pemerintah pusat.

“Maka dari itu harusnya pemerintah kabupaten membicarakan ini, agar adanya keadilan untuk daerah,” kata Rimbun, Jumat (11/11/2022).

Politisi PDI-P ini menilai kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah pusat tersebut merupakan bentuk ketidakadilan dari terutama di sektor perkebunan kelapa sawit.

“Perusahaan Besar Swasta (PBS) di Kotim tidak sedikit, seandainya ada bentuk keadilan untuk pemerintah kabupaten memungut retribusi selain dari sektor IMB tentu saja daerah ini akan lebih sejahtera dalam mewujudkan pembangunan,” ungkapnya.

Ia menjelaskan yang menjadi biang persoalan ini terletak di UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah dan UU Nomor 18 Tahun 2004 tentang perkebunan.

Sumber DBH menurut UU Nomor 33 Tahun 2004 yaitu berasal dari sektor kehutanan, pertambangan, perikanan, pertambangan minyak bumi, pertambangan gas bumi dan pertambangan panas bumi.

Kotim tidak menerima keuntungan bagi hasil tersebut. Pemerintah pusat berdalih, DBH hanya untuk komoditas yang tidak terbarukan. Sedangkan kelapa sawit bisa ditanam kembali dan tumbuhnya ditanam oleh manusia.

Menurutnya, aturan itu mesti direvisi prinsip dan rasa keadilan sebagai daerah penghasil itu diabaikan, hutan dan dampak lingkungan yang diterima oleh daerah ini tidak sebanding dengan dana dari pemerintah pusat itu.

Jutaan ton sudah dihasilkan dari Kalteng khususnya Kotim tetapi pemerintah daerah tidak pernah mendapatkan dana bagi hasil sektor itu. Selama ini, pendapatan daerah dari sektor perkebunan kelapa sawit diperoleh dari sektor pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak kendaraan dan pendapatan lainnya yang bukan dari produk Kelapa Sawit dan produk turunannya.(Fit).

iklan

Baca Juga

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *