Sampit – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun mengakui dirinya setiap hari selalu menerima kunjungan warga secara langsung terkait kewajiban plasma 20 persen itu.
Dia menyebutkan saat ini tidak banyak perusahaan perkebunan yang merealisasikan kewajiban plasma tersebut.
“Artinya masyarakat kita ini sudah sadar apa yang mereka lakukan untuk menuntut hak mereka ,”kata Rimbun.
Rimbun mengakui kewajiban plasma 20 persen merupakan keharusan yang dipenuhi oleh pengusaha. Pemerintah daerah dalam hal ini juga, seharusnya berdiri di pihak yang mendorong program plasma itu kepada PBS.
Bukan justru sebaliknya mematahkan semangat masyarakat yang kerap menuntut hak mereka itu kepada investor.
“Kami wakil rakyat sudah menempatkan diri kami ini bagian dari masysrakat untuk menuntut hak dan kewajiban dari PBS ini. Kami mau begitu juga pemerintah daerah harusnya jadi pihak yang mendorong pelaksanaan kewajiban jangan sebaliknya menyudutkan masyarakat yang menuntut plasma 20 persen. Lain halnya kalau masysrakat ini anarkis, premanisme saya juga tidak mendukung ,”kata Rimbun.
Rimbun menegaskan tuntuan plasma 20 persen ini akan terus bergulir hingga beberapa tahun mendatang jika tidak ada penyelesaian. Bahkan di tahun politik akan rentan membuat persoalan baru jika itu dimanfaatkan untuk kepentingan politik.
“Makanya saya ini suarakan cepat selesaikan 20 persen itu..inventarisasi semua PBS yang punya kewajiban 20 persen itu, “tegasnya.(fit)