Sampit – Ketua Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Dadang Siswanto, SH, menyatakan dukungannya terhadap usulan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, mengenai penyusunan Undang-Undang (UU) Perlindungan Guru di Indonesia. Usulan tersebut dinilai sebagai langkah penting dalam memperkuat posisi tenaga pendidik di tanah air.
Menurut Dadang, wacana yang disampaikan Wapres Gibran merupakan bentuk kepedulian terhadap kualitas guru sebagai pilar pendidikan. Ia menilai, perlindungan hukum ini akan membantu mencegah berbagai bentuk intervensi, kriminalisasi, atau perlakuan tidak adil terhadap guru, terutama terkait penerapan disiplin dalam proses pembelajaran.
“Kami sangat mendukung rencana ini. Banyak kasus menunjukkan bahwa para guru kerap menjadi korban kriminalisasi hanya karena tindakan mereka dianggap salah, meskipun tujuannya adalah untuk mendisiplinkan siswa. Perlu dibedakan antara tindakan disiplin dalam pendidikan dan kasus kekerasan yang melibatkan anak di bawah umur,” jelasnya, Selasa, 19 November 2024.
Dadang juga mengingatkan bahwa UU Perlindungan Anak sering disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk menekan guru. Meski demikian, ia menegaskan bahwa hukum tetap harus ditegakkan, terutama jika ada tindakan kekerasan fisik yang terbukti melanggar aturan.
“Jika memang ada bukti kuat tentang tindakan kekerasan, maka aturan dalam UU Perlindungan Anak harus diterapkan sebagaimana mestinya, tanpa memandang siapa pelakunya. Namun, guru yang menjalankan tugas dengan baik tidak boleh menjadi korban penyalahgunaan hukum,” tegasnya.
Selain itu, Dadang mengusulkan agar pembinaan terhadap guru dilakukan secara berkelanjutan. Hal ini penting untuk mencegah tindakan emosional yang bisa berujung pada pelanggaran hukum dan merugikan semua pihak.
“Pembinaan ini bertujuan untuk mengendalikan emosi dan mencegah guru mengambil langkah yang keliru. Dengan adanya sistem pembinaan yang terarah, tindakan pencegahan dapat dilakukan sejak dini,” tutupnya.(Fit)