Komisi DPRD Kotim Rekomendasikan Keluhan Kades dan Perangkat Desa Terkait Gaji

Sel, 4 April 2023

Sampit – Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengundang kepala desa (Kades) dan perangkat desa untuk mengadakan rapat bersama setelah menerima keluhan terkait masalah gaji yang belum dibayarkan sejak Januari 2023.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kotim, Rimbun ST, menyatakan bahwa para kades dan perangkat desa membutuhkan gaji mereka terutama dalam menjalani bulan suci Ramadan dan menyongsong hari raya Idul Fitri.

“Karena kami mendapat keluhan dari kades terkait masalah gaji mereka dan perangkatnya yang belum dibayarkan sejak bulan Januari 2023, makanya kami mengundang mereka untuk rapat dengar pendapat,” ungkapnya pada saat rapat Selasa (4/4/2023).

Mereka menyampaikan keluh kesahnya terkait keterlambatan gaji yang belum juga dibayarkan. Rimbun juga mengatakan bahwa keterlambatan gaji tersebut berdampak buruk terhadap kehidupan mereka, terutama di daerah pedalaman.

Para kades meminta agar gaji mereka dapat dicairkan pada awal April dan meminta bantuan dari DPRD untuk membantu mengatasi masalah ini.

Selain itu, mereka juga mempertanyakan kepastian terkait pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di 77 desa apakah dilaksanakan tahun 2023 ini atau ditunda.

“Mereka meminta bantuan kami, agar gaji mereka dapat segera dicairkan bulan ini, selain itu juga ada kepala desa mempertayakan kejelasan terkait pikades serentak untuk 77 desa, apakah dilakasanakan atau ditunda,” ujarnya.

Politisi Partai PDI Perjuangan ini juga menyampaikan hasil pembahasan dengan para kades dan perangkatnya. Oleh karena itu, DPRD Kabupaten Kotim merekomendasikan empat poin berdasarkan hasil diskusi tersebut.

Poin pertama. Pemkab Kotim wajib memperhatikan dan mengutamakan gaji aparatur pemerintah desa dengan tepat waktu sesuai dengan aturan yang berlaku

Poin kedua. Mendukung kinerja pengurus kerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Kotim, meminta pemkab untuk menaikan insentif 100 persen dari nilai yang diterima saat ini, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan aturan berlaku

Poin ketiga. Dalam rangka peningkatan kapasitas SDM aparatur pemerintah Desa dan pengurus BPD, agar pemerintah daerah Kotim menyiapkan anggaran APBD untuk 2 kali kegiatan Bimtek dalam 1 tahun anggaran

Dan yang terakhir adalah mempersiapkan pelaksanaan pilkades serentak dan segera untuk dijadwalkan serta disosialisasikan kepada aparatur desa yang masa baktinya berakhir tahun 2023.

Rimbun menegaskan bahwa keempat poin tersebut harus segera ditindaklanjuti oleh Pemkab Kotim agar semua pihak dapat memperoleh hak dan kewajiban mereka.

“Empat poin tersebut menjadi rekomendasi kami kepada Pemkab Kotim untuk segera ditindaklanjuti, agar semuanya bisa mendapatkan hak serta kewajibannya,” tutup Rimbun.(Fit).

iklan

Baca Juga

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *