Sampit – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun ST berharap Pemerintah Desa (Pemdes) dapat memanfaatkan DD dan ADD untuk memberdayakan masyarakat desa dalam mengentaskan pengangguran.
Rimbun menekankan pentingnya membuka lapangan pekerjaan di desa dengan menggunakan DD dan ADD, sebab itu ia menyarankan agar Pemdes tidak hanya terpaku pada pembangunan infrastruktur saja, tetapi juga memperhatikan upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi angka pengangguran terutama di pedesaan.
Ia juga meminta agar Pemdes membentuk badan usaha milik desa seperti Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk meningkatkan perekonomian masyarakat desa. “Kami mengharapkan jangan terpaku dengan saja insfrastruktur, sebab ADD dan DD ini bukan hanya sekali saja diterima Pemdes,” ujar Rimbun, Sabtu (15/4/2023).
Menurut nya, meski pembangunan infrastruktur di desa sudah cukup, desa harus tetap melakukan inovasi yang inovatif dalam berkarya termasuk peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) masyarakatnya.
Ia menyarankan agar Pemdes mengadakan latihan ketrampilan untuk meningkatkan SDM masyarakat, juga menekankan pentingnya memilih kegiatan yang dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan memanfaatkan potensi desa seperti sektor usaha dan BUMDes.
“Jadi mereka warga desa bisa memilih kegiataan yang bisa memberikan dampak kemajuan agar masyarakat bisa diberdayakan seperti perkebunan, perikanan dan pertanian, contohnya bisa memberikan jangan terpaku kegiatan pertambangan masyarakat saja,” tambah Rimbun.
Ia berharap ke depannya, keberhasilan di suatu desa dapat ditentukan oleh masyarakatnya sendiri melalui pemanfaatan DD dan ADD dengan memperhatikan potensi dan kebutuhan masyarakatnya.
Sementara itu sebelumnya, Bupati Kotim, Halikinnor juga telah meminta kepada perangkat desa agar didalam melaksanakan pembangunan desa yang bersumber dari dana desa maupun Alokasi Dana Desa jangan menggunakan atau lewat pihak ketiga.
Tapi Pemerintah Desa diminta memberdayakan warganya sendiri dalam melakukan berbagai kegiatan. Pasalnya pembangunan dengan menggunakan Dana Desa bersifat swakelola dan harus memberdayakan masyarakat yang ada. Ini sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam penggunaan Dana Desa itu sendiri. Jelas Halikinnor.
“Jika untuk sewa alat masih bisa, namun untuk tenaga lebih baik kita memberdayakan masyarakat kita yang ada saja,” kata Halikinoor.
Orang nomor satu di daerah bertajuk Bumi Habaring Hurung ini menginginkan seluruh desa di Kotim dapat bersaing dalam membangun desanya tapi jangan sampai tersandung hukum yang bisa merugikan diri sendiri dan masyarakat.(Fit).