Sampit – Sejumlah Perusahaan Besar Swasta (PBS) di Kabupaten Kotawaringin Timur dalam waktu dekat akan mendapat surat resmi dari lembaga legislatif DPRD setempat untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP), terkait penggunaan jalan umum untuk kegiatan produksi.
Hal tersebut diungkapkan, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kotim Bima Santoso menyusul hasil sidak kunjungan pihaknya beberapa waktu lalu di PBS yang masih memanfaatkan jalan umum untuk kegiatan usahanya.
“Setelah kunker akan ada rapat dengar pendapat terkait hasil dari kunjungan kerja kita dan akan kita soroti mana saja perusahaan yang nakal dalam artian tidak mentaati aturan akan di rekomendasikan mendapat sanksi sebagaimana yang tertuang dalam Perda,” kata Bima Santoso di Sampit, Rabu (30/3).
Bima menegaskan sampai saat ini juga ada perusahaan yang masih mengunakan jalan umum padahal beberapa kali sudah diingatkan supaya membangun jalan sendiri.
Kewajiban untuk membangun jalan khusus itu sendiri sudah ditegaskan dalam beberapa ketentuan perundang-undangan baik hingga dituangkan dalam Perda Provinsi Kalimantan Tengah dan Perda Kabupaten Kotim.
“Kita hanya ingin kewajiban perusahaan itu dilaksanakan, ini juga penting untuk keberlangsungan terhadap investasi itu sendiri,” ungkap Bima.
Ia juga menambahkan, jadwalkan kunjungan kerja Komisi IV DPRD Kotim dan dinas terkait disetiap dapil yang ada di Kotim juga telah diagendakan, kunjungan itu selanjutnya akan menyasar perusahaan-perusahaan lainnya yang masih memanfaatkan jalan umum untuk kegiatan usaha,” Demikian Bima Santoso.(Fit)