Sampit – Sekretaris Komisi I DPRD Kotim, H Ardiansyah menyatakan bahwa kebijakan pelaksanaan bantuan terhadap siswa miskin (BSM) harus benar-benar sesuai dengan amanat undang-undang yang berlaku.
Menurutnya bantuan ini ditujukan kepada siswa miskin yang berasal dari keluarga kurang mampu atau pra sejahtera, dengan tujuan agar mereka dapat memperoleh pendidikan yang layak.
“Harus kita ketahui bersama dalam konteks ini kita sudah ada payung hukum dari negara, maka dari itu sebagai landasannya untuk di daerah sebagai pedoman dan dasar dalam pelaksanaannya perlu adanya peraturan daerah,”ujarnya Kamis (8/6/2023).
Ardiansyah menjelaskan bahwa payung hukum dari negara sudah ada, sehingga diperlukan peraturan daerah sebagai landasan dalam pelaksanaan program bantuan siswa miskin di daerah. Dengan adanya peraturan daerah yang jelas, diharapkan pelaksanaan program dapat dilakukan secara efektif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.
Ia juga menyatakan untuk memastikan bahwa bantuan ini diberikan kepada siswa-siswa yang benar-benar membutuhkannya. Oleh karena itu, penyaluran bantuan harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Hal ini akan membantu meminimalisir risiko penyalahgunaan dan memastikan bahwa bantuan tersebut benar-benar sampai kepada mereka yang membutuhkannya.
“Dengan bantuan ini, diharapkan siswa-siswa dari keluarga kurang mampu atau pra sejahtera dapat memiliki kesempatan yang sama dalam mengenyam pendidikan dan meraih masa depan yang lebih baik,” tegasnya.
Ardiansyah menambahkan bahwa perlu dilakukan monitoring dan evaluasi secara berkala. Hal ini bertujuan untuk mengevaluasi sejauh mana program bantuan siswa miskin berjalan dengan baik dan menemukan potensi perbaikan yang diperlukan.
“Dengan adanya monitoring dan evaluasi yang tepat, diharapkan program ini dapat terus ditingkatkan agar manfaatnya dapat dirasakan oleh siswa-siswa yang membutuhkannya,” tambahnya.(Fit)
Foto – Sekretaris Komisi l DPRD Kotim, H Ardiansyah.(Fit).