Sampit,-Wakil Ketua Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Eddy Mashamy, mengimbau aparat penegak hukum untuk bersikap tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba.
Menurut Eddy, keterlibatan ASN dalam penggunaan atau pengedaran narkoba merupakan pelanggaran serius yang merusak citra institusi pemerintah. Ia menilai bahwa perilaku semacam ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencoreng reputasi pemerintah daerah tempat mereka bertugas.
“Tidak hanya aparat penegak hukum, pemerintah daerah juga harus bertindak tegas. ASN yang terlibat narkoba harus diberi sanksi berat, bahkan diberhentikan, agar menjadi peringatan bagi yang lain,” ujar Eddy pada Jum’at, 18 Oktober 2024.
Lebih lanjut, legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) III ini mengusulkan agar pemerintah daerah aktif melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap ASN di Kotim. Ia menekankan pentingnya upaya preventif, seperti pemeriksaan rutin untuk mendeteksi penggunaan narkoba di lingkungan kerja.
“Jika diperlukan, lakukan tes urine secara berkala di setiap instansi, mulai dari tingkat desa hingga dinas. Libatkan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) dalam proses ini, sehingga tidak ada ruang bagi oknum ASN yang memanfaatkan jabatannya untuk terlibat dalam peredaran narkoba,” tegasnya.
Eddy juga mengingatkan ASN agar menjaga integritas dan menjauhi perilaku yang merugikan diri sendiri serta masyarakat. Ia menganggap tindakan ASN yang terlibat narkoba sebagai bentuk pengkhianatan terhadap tanggung jawab profesional mereka.
“Kejadian seperti ini harus menjadi pelajaran dan bahan evaluasi serius. Tidak boleh ada lagi ASN yang terlibat, baik sebagai pengguna maupun pengedar. Ini harus segera dihentikan demi kebaikan bersama,” pungkasnya.(Fit).