Sampit,- Anggota Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), H. Hairis Salamad, meminta sopir truk angkutan barang serta kendaraan roda empat lainnya agar tidak memarkirkan kendaraan mereka di badan jalan. Menurutnya, tindakan seperti ini berpotensi merusak jalan, terutama jika kendaraan tersebut membawa beban berat yang menekan aspal dalam waktu lama.
“Kami mengimbau agar pengendara, terutama truk dan mobil muatan, tidak parkir di badan jalan. Kondisi jalan di wilayah kita ini tergolong tipe C, yang artinya tidak dirancang untuk menahan beban berat secara terus-menerus. Jika tidak ada kesadaran bersama, jalan yang baru diperbaiki bisa cepat rusak,” katanya, 10 September 2024.
Ia menyoroti kasus di Jalan Kapten Mulyono, yang saat ini sedang dalam tahap akhir perbaikan. Namun, di kawasan tersebut masih ditemukan kendaraan berat seperti truk dan mobil yang parkir sembarangan di badan jalan, berpotensi mengganggu ketahanan infrastruktur.
“Ini jelas melanggar aturan. Kami mengingatkan hal ini demi menjaga kualitas jalan kita, terutama di wilayah kota. Jika jalan-jalan utama rusak, pemerintah daerah akan sulit mengalokasikan anggaran untuk membangun infrastruktur jalan di desa dan kecamatan yang membutuhkan,” tegasnya.
Hairis juga menekankan pentingnya peran Dinas Perhubungan (Dishub) dalam pengawasan dan penegakan aturan terkait parkir kendaraan. Menurutnya, tindakan tegas di lapangan sangat diperlukan agar pengemudi lebih disiplin dan mematuhi aturan lalu lintas.
“Kami meminta Dishub untuk lebih maksimal menjalankan tugasnya. Jika perlu, lakukan tindakan tegas bekerja sama dengan Satlantas Polres Kotim. Langkah ini penting untuk mencegah kerugian yang lebih besar akibat kerusakan jalan,” tutup Hairis.(Fit).