Legislator Kotim : Jangan Mudah Terbitkan IMB

Sen, 14 Maret 2022

Sampit – Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Sutik mengingatkan kepada Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu, agar dalam memberikan izin mendirikan bangunan (IMB) itu jangan sembarang diterbitkan harus teliti.

“Permberian IMB harus teliti, dengan memperhatikan lingkungan sekitar terutama daerah rawan banjir,” kata Sutik, di Samlut, Senin (14/3/ 2022).

Menurut Sutik, dinas pelayanan perizinan pelayanan terpadu satu pintu dalam hal pemberian izin harus mengecek lokasi yang akan diberikan izin.

Jangan sampai, kata dia, ada bangunan yang berdiri dengan menutup parit atau drainase atau bahkan mempersempit saluran air tersebut.

Bangunan yang didirikan kata dia harus bisa dipastikan tidak sampai menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat, seperti halnya jadi pemicu banjir.

Di sisi lain dirinya juga meminta kepada Satpol PP yang bertugas sebagai pengawasan pemberian IMB itu harus aktif memantau setiap bangunan di dalam kota ini.

Sutik menambahkan pengawasan juga harus rutin dilakukan sebagai langkah untuk penertiban bangunan nakal atau tidak mengantongi izin.

“Pengawasan agar mempermudah saat penertiban, penting dilakukan kota sampit harus tertata jangan sampai kumuh oleh bangunan-bangunan yang melanggar izin bangunan yang diberikan apa lagi yang tidak mengantongi izin,” Demikian Sutik. (Fit)

iklan

Baca Juga

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *