Legislator Kotim Minta Aktivitas Tambang Batur Bara Dihentikan Karena Diduga Garap Lahan Di Luar Izin

Sel, 1 Maret 2022

Sampit – Wakil Ketua DPRD Kotawaringin Timur, H Hairis Salamad, kembali angkat bicara terkait dugaan adanya perusahaan tambang batubara garap lahan di luar izin di wilayah operasional Kecamatan Parenggean belum lama ini.

Dalam konteks ini Legislator PAN ini meminta agar pihak pemerintah provinsi dan daerah bisa segera turun tangan guna menghentikan aktivitas pertambangan batubara yang dinilai sudah melakukan aktivitas di luar perizinan yang berlaku.

“Kami sudah turun ke lapangan bersama anggota DPRD Kotawaringin Timur, M Abadi, dalam rangka meninjau langsung areal tersebut. Dari hasil pengecekan belum lama ini, kegiatan itu diduga kuat bekerja di luar izin yang ada di perusahaan tersebut,” ungkapnya di Sampit Senin (01/03/2022).

Disisi lain Hairis juga menegaskan, pihaknya turun lapangan untuk mengecek aktivitas perusahaan pertambangan batu bara tersebut setelah adanya informasi dari masyarakat terhadap kegiatan tambang yang kini terus melakukan kegiatan explorasi dilahan yang diduga diluar izin tersebut.

“Sebagai wakil rakyat kami meminta dengan tegas, agar aparat kita melakukan penegakan hukum, dan memprosesnya jika memang melanggar aturan, kami tentunya sangat mendukung hal itu,karena selain masyarakat, daerah dan negara juga di rugikan dalam hal ini,” paparnya.

Bahkan selain itu dia juga menjelaskan, kegiatan pertambangan yang diduga kuat melanggar aturan tersebut tidak hanya merugikan negara saja namun juga berdampak terhadap rusaknya lingkungan.

“Tentu pada prinsipnya, kami juga sangat mendukung kegiatan investasi selama masih dalam payung hukum dan aturan yang tidak dilanggar, namun sebaliknya jika itu melanggar dan berdampak pada banyak aspek dirugikan dalam konteks ini, mestinya harus ada pencegahan dan penindakan secara aturan,” tutupnya.(Rmo)

iklan

Baca Juga

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *