Sampit – Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) disarankan untuk memfasilitasi masyarakat dalam pengurusan izin usaha Galian C sehingga bisa lebih mudah.
Pasalnya ujar Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotim Hendra Sia, kebanyakan masyarakat belum memahami alur pengurusan izin Galian C, sehingga mereka merasa dipersulit dan enggan mengurus izin tersebut.
“Pemerintah bisa membantu memfasilitasi mereka, hal ini juga sebagai upaya yang dilakukan pemerintah dalam rangka pembinaan terhadap masyarakat yang selama ini memilik galian C yang beraktifitas namun tidak memiliki legalitas,” kata Hendra Sia di Sampit, Kamis (17/3).
Jika izin lengkap secara otomatis akan ada dampaknya juga pada daerah, yaitu pendapatan asli daerah (PAD) akan meningkat dengan masuknya dana ke kas daerah dari dana bagi hasil di bidang pertambangan tersebut.
“Bagi masyarakat yang memiliki usaha Galian C dan belum berizin juga diharapkan sadar dan tidak ngeyel, agar segera mengurus perizinannya. Jika ada yang tidak dipahami segera tanyakan kepada dinas terkait, jangan malah di diamkan saja. Karena ini untuk kebaikan pemilik usaha juga agar tidak berurusan dengan hukum,” tegasnya.
Apalagi ujarnya, sanksi usaha Galian C ilegal ini tidak main-main. Bisa-bisa membuat pemiliknya gulung tikar dan membayar denda serta melakukan pemulihan terhadap lahan yang dikeruk.”
Jadi jangan sampai merugi karena malas mengurus izin saja. Sudah sepantasnya sebagai warga negara Indonesia kita mematuhi aturan yang berlaku,”Demikian Hendra Sia.(Fit).