SAMPIT- Anggota Komisi III DRPD Kabupaten Kotawaringin Timur, Riskon Fabiansyah mengaku sangat menyayangkan ada seorang guru di daerah ini ditangkap karena diduga menjadi bandar sabu-sabu.
“Tentunya dengan kejadian ini sangat kami sayangkan apalagi yang terlibat masalah narkoba salah satu tenaga pendidik kita, yang tentunya mempunyai beban moril untuk memberikan suri tauladan yang baik untuk murid-muridnya, baik dari sisi akidah maupun akhlak. Bukan sebaliknya,” kata Riskon di Sampit,Rabu (19/1).
Legislator Kotim yang membidangi pendidikan ini menilai bahwa kejadian ditangkapnya oknum guru ini adalah peringatan bagi dunia pendidikan di kabupaten ini bahwa bahaya narkoba sudah masuk dalam dunia pendidikan bahkan sampai kepada guru.
Karena itu, lanjutnya, jika tidak dicegah dan ditangani serius, tidak menutup kemungkinan ke depan akan ada siswa atau siswi yang bisa menjadi korban narkoba juga ini yang harus segera ditindaklanjuti serius.
“Kami menyambut baik keinginan Bupati Halikinnor yang memerintahkan Dinas Pendidikan sebagai pemangku kepentingan pembinaan dunia pendidikan secepatnya bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional dan Polres Kotawaringin Timur untuk melakukan tes urine kepada tenaga pendidik ini penting agar mendekteksi lebih jauh tentang bahaya narkoba,” jelasnya.
Riskon menambahkan, terkait dengan kejadian ini Dinas Pendidikan disarankan untuk memasukkan mata pelajaran pilihan tentang bahaya narkoba dalam kurikulum sekolah. Tujuannya sebagai pencegahan dini dengan memberi pemahaman kepada pelajar tentang bahaya narkoba.
Sementara itu seperti yang diketahui, Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur menangkap 10 orang diduga terlibat peredaran narkoba di Sampit, salah satunya adalah DS (46) yang diketahui berstatus aparatur sipil negara (ASN) bertugas sebagai guru di sebuah sekolah di Kecamatan Cempaga.
“Dia berperan sebagai sub bandar, berarti ada bandar di atasnya. Ini masih kami dalami kasusnya untuk ditelusuri lebih jauh,” kata Kapolres AKBP Sarpani.
Ada tujuh kasus yang diungkap dalam 18 hari terakhir dengan tersangka sebanyak 10 orang, terdiri dari tujuh laki-laki dan tiga perempuan. Total barang bukti yang disita 86,27 gram senilai Rp172. 540.000.
Sepuluh orang tersangka tersebut adalah S (54), I (49), HW (45), M (40), MK (40), M (45), S (52), H (45), MSA (29) dan DS (46). Tersangka S dan H merupakan suami istri, sedangkan DS merupakan guru.(Fit).